Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah menyepakati aturan terbaru devisa hasil ekspor alias DHE sumber daya alam.
Airlangga mengungkapkan dalam aturan terbaru ini, retensi atau penahanan DHE sebesar 100% dengan jangka waktu minimal satu tahun.
Sebagai perbandingan, aturan sebelumnya mengharuskan retensi DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Politisi Partai Golkar itu mengaku Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui kebijakan baru tersebut. Oleh sebab itu, aturannya segera diterbitkan.
"PP-nya [Peraturan Pemerintah-nya] sedang disiapin, akan harmonisasi [aturan] terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Sejalan dengan perpanjangan masa dan peningkatan jumlah retensi DHE tersebut, Airlangga mengaku pemerintah juga akan memberikan insentif kepada eksportir agar tidak merasa dirugikan. Hanya saja, dia tidak mendetailkan insentif yang dimaksud.
"Untuk perbankan disiapin [insentif], untuk cash kolateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak, pembayaran dividen, semua diatur di situ [PP]," katanya.
Airlangga mengklaim sudah berkomunikasi dengan para eksportir. Menurutnya, tidak ada penolakan ketentuan baru tersebut.
Dia meyakini ketentuan baru DHE ini akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia secara signifikan. "Bisa [penambahan] sampai di atas US$90 miliar," tutup Airlangga.