Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Ara Ajak Masyarakat Beli Rumah, Ada Banyak Bonus dari Pemerintah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak masyarakat untuk mulai membeli rumah saat ini karena memiliki 4 keunggulan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ketika ditemui di Kantor Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). - BISNIS/ Ni Luh Anggela
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ketika ditemui di Kantor Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). - BISNIS/ Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengajak masyarakat untuk mulai membeli rumah. Ajakan tersebut khususnya untuk lapisan masyarakat yang konsumtif hingga mereka yang kecanduan judi online.

Ara bilang, saat ini adalah waktu yang pas untuk membeli rumah lantaran pemerintah sedang banyak memberikan diskon.

"Tolong sampaikan ke rakyat kita di tengah banyaknya judi online atau belanja-belanja tidak produktif, tolong sampaikan ke mereka ini saatnya beli rumah. Ini saatnya punya rumah," kata Ara saat menghadiri peluncuran BALE by BTN di Istora Senayan, GBK, Minggu (9/2/2025).

Ara menjabarkan Presiden Prabowo memberikan sejumlah kebijakan yang memudahkan masyarakat dapat membeli rumah. Antara lain, pertama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5% dari harga beli rumah disubsidi oleh pemerintah daerah. "BPHTB yang biasanya bayar 5% sekarang sudah 0%," ujar Ara.

Kedua, juga diberikan kebijakan berupa retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah, sehingga kalau dulu masyarakat perlu membayar sekarang ini gratis.

Ketiga, pemerintah juga memberikan kebijakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk periode Januari sampai Juni 2025 dan PPN DTP 50% untuk periode Juli sampai Desember 2025 untuk ketentuan harga rumah sampai dengan Rp2 miliar.

"Manfaatkan kesempatan ini [PPN DTP], juga gratis. Tepuk tangan buat Presiden Prabowo yang memberikan kebijakan yang pro rakyat," tegas Ara.

Keempat, pemerintah juga mememberikan perizinan yang lebih cepat. Saat ini, izin PBG yang dikeluarkan pemerintah daerah yang dulunya 45 hari menjadi 10 hari sejak dokumen lengkap. Dalam paparannya, Ara memberikan contoh pemda-pemda yang sukses menerapkan ini.

Misalnya, pemerintah Kabupaten Subang berhasil mengeluarkan izin PBG hanya dalam 15 menit, hingga pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah berhasil mengeluarkan izin PBG dalam 17 menit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper