Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Fiktif Positif, Rezim Baru Permudah Izin Investasi dalam OSS

BKPM akan mempersiapkan regulasi keputusan fiktif positif guna mempermudah proses perizinan usaha dan investasi di Tanah Air.
Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mempersiapkan regulasi keputusan fiktif positif guna mempermudah proses perizinan usaha dan investasi.

Regulasi fiktif positif adalah konsep yang menyatakan bahwa permohonan dianggap dikabulkan jika pejabat berwenang tidak memberikan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan. Konsep ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Riyatno, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi menuturkan regulasi untuk model perizinan fiktif positif merupakan salah satu upaya pemerintah mengembangkan sistem online single submission (OSS). Riyatno menuturkan, model fiktif positif disiapkan guna mempercepat proses perizinan investasi dan pembukaan bisnis.

Riyatno menjelaskan, dengan mekanisme fiktif positif, verifikasi pemenuhan persyaratan perizinan usaha atau investasi oleh kementerian ataupun lembaga (K/L) terkait akan disetujui secara otomatis oleh sistem apabila tak kunjung ditindaklanjuti oleh instansi yang bersangkutan hingga melebihi batas waktu Standard Operating Procedure (SOP).

Dia menjelaskan, rencana model perizinan fiktif positif ini sudah kerap disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dalam sejumlah kesempatan. Dia menuturkan, rancangan regulasi ini juga telah dipersiapkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Adapun, dia menargetkan regulasi fiktif positif tersebut dapat dirampungkan dalam waktu dekat. Dia tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut dapat dikeluarkan pada tahun ini.

"Kami sudah memetakan apa saja yang diperlukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat diluncurkan oleh Pak Menteri. Insya Allah (diluncurkan 2025)," kata Riyatno dalam Konferensi Pers World Bank New Insight On The Business Environment In Indonesia: Exploring The World Bank’s Business Ready Report di Jakarta pada Senin (10/2/2025).

Ditemui pada agenda yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan penggunaan mekanisme fiktif positif akan menjadi langkah besar bagi Pemerintah Indonesia dalam upaya percepatan proses perizinan bisnis.

Shinta menyebut, saat ini proses pengurusan izin tersebut dapat memakan waktu berbulan-bulan hingga bahkan tidak ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait. Dia menuturkan, mekanisme fiktif positif ini dapat meningkatkan kepastian dalam berbisnis ataupun berinvestasi di Indonesia.

"Kita perlu memberikan kepastian dalam memproses perizinan. Jadi menurut saya itu (mekanisme fiktif positif) akan sangat membantu," kata Shinta.

Di sisi lain, dia juga mengingatkan implementasi mekanisme tersebut perlu diawasi bersama agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan tersebut menjadi vital mengingat proses perizinan untuk investasi atau berbisnis melibatkan banyak kementerian/lembaga. Shinta mencontohkan, implementasi regulasi perizinan saat ini masih belum berjalan secara maksimal.

Sementara itu, dalam Laporan Business Ready 2024 yang dikeluarkan oleh Bank Dunia (World Bank), Director Global Indicators Group, World Bank, Norman Loayza mengatakan, Indonesia perlu meningkatkan dukungannya untuk menciptakan iklim bisnis dan investasi yang optimal.

Dia mencontohkan, salah satu segmen yang perlu ditingkatkan adalah proses perizinan usaha. Dalam topik penilaian laporan tersebut, business entry, proses untuk mengurus izin sebuah perusahaan asing masuk ke Indonesia membutuhkan waktu 65 hari.

"Sementara itu, pengurusan perizinan yang sama pada negara-negara dengan perekonomian yang efisien hanya membutuhkan 3 hari," jelas Loayza.

Pada topik lain, financial services, baru 34% pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada pemasok secara digital. Sementara itu, pada negara-negara dengan kinerja ekonomi yang optimal, porsi pembayaran itu mencapai lebih dari 99%.

Dari sisi ketenagakerjaan (labor), baru 8% perusahaan yang menawarkan pelatihan formal kepada para karyawan penuh waktunya. Pada negara-negara dengan kinerja ekonomi yang optimal, jumlah itu mencapai 66%.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper