Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

469.000 Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Malang, Bea Cukai Ungkap Kerugian Negara Rp349,87 juta.

Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman 469.000 batang rokok ilegal pada operasi darat pekan lalu.
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran Ditjen Bea Cukai tengah menghancurkan barang sitaan dalam konferensi pers Hasil Penindakan desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kamis, 14 November 2024./Istimewa
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran Ditjen Bea Cukai tengah menghancurkan barang sitaan dalam konferensi pers Hasil Penindakan desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kamis, 14 November 2024./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 469.000 batang dari Malang. Rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara potensi Rp349,87 juta.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan pada pekan lalu (6/2/2025) Bea Cukai Malang mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang warna putih. Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran dan menemukan sarana pengangkut yang dimaksud di daerah Kepanjen dan selanjutnya Tim melakukan pengejaran tanpa putus serta melakukan penghentian dan pemeriksaan kendaraan di Jalan Kembar, Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan sarana pengangkut membawa barang berupa dua lemari kayu yang di dalamnya berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 23.450 bungkus dengan total 469.000 batang.

Selanjutnya, tim melakukan penindakan terhadap pengangkut, sopir, dan barang yang dibawa. Tim membawa sopir, sarana pengangkut, dan barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Operasi ini menghasilkan penindakan terhadap 469.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp696.465.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp349.874.000,” katanya.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai terus maraknya peredaran rokok ilegal menjadi indikasi bahwa permintaan rokok ilegal masih tinggi dan pasarnya masih luas.

Fakta ini, kata dia, seharusnya menjadi penguat untuk menggempur di lini produsen rokok ilegal.

Selain itu, dia mengusulkan, pelacakan atas impor mesin-mesin pembuat rokok perlu ditingkatkan sehingga dapat diketahui di mana saja pengguna mesin tersebut. Selanjutnya, mesin-mesin pencetak yang dapat digunakan untuk mencetak pita cukai palsu juga harus ditingkatkan pengawasannya, sehingga semua jalur input produksi dapat dideteksi dan dihambat agar produksi rokok ilegal tidak berkembang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper