Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan bakal mencopot pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber Bisnis, Senin (10/2/2025), pejabat tinggi tersebut adalah direktur pembinaan usaha hilir migas yang saat ini dijabat oleh Mustika Pertiwi.
Bisnis pun lantas mengonfirmasi lebih lanjut terkait kabar tersebut kepada Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya. Dia tak membantah ataupun membenarkan kabar pencopotan Mustika.
Chrisnawan hanya meminta Bisnis untuk menunggu kabar lebih lanjut.
"Ditunggu saja ya beritanya," katanya kepada Bisnis, Senin (10/2/2025) malam.
Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, pencopotan Mustika tersebut tak lepas dari kasus kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat belakangan ini.
Baca Juga
Larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer tersebut didasarkan pada surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025. Dalam surat itu, terhitung 1 Februari 2025, pangkalan wajib mendistribusikan 100% LPG 3 kg ke konsumen akhir yaitu, rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Atas dasar ketentuan tersebut, pangkalan tidak lagi diizinkan untuk mendistribusikan LPG 3 kg ke pengecer.
Kebijakan itu pun menjadi polemik di masyarakat. Alhasil, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberi arahan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas melon subsidi tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah menjadikan lebih dari 370.000 pengecer sebagai sub-pangkalan LPG 3 kg mulai Selasa (4/2/2025). Artinya, pengecer saat ini diperbolehkan kembali untuk menjual gas melon.
"Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini, mulai menjadi sub-pangkalan," kata Bahlil.
Bahlil mengatakan, peningkatan status pengecer menjadi sub-pangkalan itu tidak akan dipungut biaya. Selain itu, pengecer juga tak perlu mendaftar lagi. Sebab, pengecer yang diangkat menjadi sub-pangkalan itu adalah yang telah terdaftar di Merchant Applications Pertamina (MAP) Pertamina.
Ketua umum Golkar itu juga mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi sistem digital bagi para pengecer yang menjadi sub-pangkalan. Hal ini dilakukan untuk mengontrol penjualan dan harga LPG 3 kg.
"Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT. Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol," jelas Bahlil.