Bisnis.com, JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa badan tersebut terbuka untuk menjalin kemitraan joint venture dengan investor yang tertarik berinvestasi di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan porsi dana yang dimiliki oleh Danantara akan memberikan jaminan dan keyakinan lebih bagi investor, baik di luar ataupun di dalam negeri.
"Kami terbuka kok untuk joint venture. Dengan adanya dana yang kita miliki, justru ini memberikan keyakinan dan kepastian untuk para investor yang ingin masuk ke Indonesia," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/2/2025).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu juga menjelaskan bahwa Danantara tidak hanya mengundang investor untuk masuk ke Indonesia, tetapi juga siap untuk berinvestasi bersama dengan mereka.
"Kita juga invest bareng dengan mereka. Istilahnya, we put skin of the game. Ini akan memberikan kenyamanan bagi investor bahwa pemerintah Indonesia juga turut berkomitmen dengan menaruh dana mereka di situ," lanjutnya.
Dengan pendekatan ini, Rosan berharap bahwa Danantara dapat memperkuat rasa aman bagi para investor dan menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Hal ini diharapkan akan mengakselerasi pertumbuhan perekonomian negara.
Baca Juga
Selain itu, Rosan juga menyatakan bahwa Danantara terbuka untuk menerima dana dari negara-negara lain, menjalin kemitraan dengan mereka guna mendukung perkembangan industri dan ekonomi Indonesia.
Menurutnya, Danantara berambisi untuk membawa Indonesia menuju era pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat melalui kolaborasi internasional yang saling menguntungkan.
"Bisa, kami open untuk bersama dengan mereka," pungkas Rosan.
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken sejumlah beleid terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Senin (24/2/2025).
"Pada hari ini, hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo dalam forum itu.
Orang nomor satu di Indonesia itu juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Dalam peluncuran, Prabowo mengatakan Danantara bukan instrumen investasi sebagai alat untuk mendorong kesejahteraan.
"[Danantara juga menjadi alat] transformasi BUMN kita menjadi kelas dunia dalam bidang masing-masing," kata Prabowo.