Bisnis.com, JAKARTA --- PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN (PGAS) buka suara terkait keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencabut penugasan pembangunan pipa gas bumi West Natuna Transportation System (WNTS) ke Pulau Pemping, Kepulauan Riau.
Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan bahwa Perseroan menghormati keputusan pemerintah tersebut. Dia menyebut, pencabutan penugasan tidak membatalkan rencana pembangunan pipa WNTS-Pemping yang ditargetkan dapat selesai secepatnya.
"Jaringan pipa WNTS-Pemping ini dibangun untuk mengalirkan gas dari wilayah Natuna ke wilayah Batam dan sekitarnya yang mana juga telah terintegrasi dengan sistem jaringan pipa transmisi PGN sampai dengan Jawa Barat," ujar Fajriyah kepada Bisnis, Rabu (26/2/2025).
Dia menerangkan, pipa WNTS Pemping ini merupakan salah satu inisiatif infrastruktur yang ditujukan untuk mendukung keandalan pasokan gas nasional. Dengan terbangunnya pipa WNTS-Pemping, pasokan gas nasional akan bertambah.
"Dengan adanya tambahan suplai gas tersebut, akan meningkatkan kinerja PGN secara keseluruhan, baik dari sisi ketersediaan gas maupun volume gas yang disalurkan melalui infrastruktur PGN," kata Fajriyah.
Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 20K/MG.01/MEM.M/2025 mencabut penugasan PGN di proyek WNTS. Sebelumnya, PGN diberikan tugas untuk membangun dan mengoperasikan pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) melalui Kepmen ESDM No 6105K/12/MEM/2016.
Baca Juga
Dalam keputusan tersebut, terdapat pertimbangan bahwa PGN tak kunjung memulai pelaksanaan pembangunan fisik infrastruktur pipa WNTS ke Pulau Pemping, Kepri.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilakukan evaluasi terhadap penugasan Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi dari Pipa West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Kepri sehingga penugasan kepada PGN dimaksud perlu dicabut," bunyi Kepmen ESDM No. 20K/MG.01/MEM.M/2025.
Dengan begitu, maka Kepmen ESDM No 6105K/12/MEM/2016 terkait pembangunan dan pengoperasian yang diberikan ke PGN atas proyek WNTS tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.