Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pekerja Sritex Diajak Jadi P3H, Bisa Kantongi Rp9 Juta per Bulan

Eks pekerja Sritex berkesempatan untuk mendapatkan penghasilan hingga Rp9 Juta per bulan dengan menjadi P3H
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut para eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bisa mengantongi Rp9 juta per bulan dengan menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Hal itu disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di YouTube Kemendagri, Selasa (4/3/2025).

Pria yang akrab di sapa Babeh Haikal itu menyampaikan bahwa BPJPH membuka peluang untuk para eks karyawan Sritex yang di-PHK dengan menjadi P3H.

Adapun, dia menjelaskan, jika eks pekerja Sritex berhasil mendampingi satu pelaku usaha yang ingin disertifkasi halal maka akan mendapatkan jasa dari negara senilai Rp150.000.

Bahkan, jika eks karyawan Sritex secara rutin mendampingi dua pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal, maka eks karyawan Sritex bisa mengantongi hingga Rp9 juta per bulan dari negara.

“Kalau satu hari dia [eks pekerja Sritex] bisa mendapatkan 2 pelaku usaha secara rutin. Maka satu bulan, dia mendapatkan fee dari negara, resmi, tercatat, terakreditasi, tersertikasi oleh kami Rp9 juta per bulan,” ungkap Babeh Haikal.

Babeh menyebut peluang ini telah dikoordinasikan pada Senin (3/3/2025) malam dengan menemui perwakilan Sritex.

“Tadi malam perwakilan kami sudah menemui perwakilan Sritex untuk kiranya bisa karyawan yang mendapatkan PHK bisa mendapatkan peluang dari kami,” ujarnya.

Untuk diketahui, Sritex dan tiga anak usahanya berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2025), total sebanyak 9.604 pekerja Sritex yang di-PHK pada 26 Februari 2025.

Rinciannya, PT. Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT. Primayuda Boyolali 956 orang, PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT. Bitratex Semarang 104 orang.

Adapun, Tim Kurator mengumumkan telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit. Hal itu disampaikan melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

“...dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit,” tulis kurator dalam surat yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (28/2/2025).

Apa Itu P3H?

Dilansir dari laman Halal center.id, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menyatakan bahwa untuk pelaksanaan Skema Sertifikasi Halal Self Declare diperlukan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) adalah tenaga/Seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha.

Pendamping PPH harus diawali Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha dengan Lembaga Pendamping PPH yang menaungi para pendamping PPH.

Pendamping PPH yang resmi terdaftar di BPJPH memiliki nomor registrasi yang didapatkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendamping PPH.

Pelatihan Pendamping PPH ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 135 tahun 2021 tentang Pedoman Pelatihan Pendamping PPH. Pendamping PPH yang dinyatakan lulus akan diusulkan oleh Lembaga Pendamping ke BPJPH agar mendapatkan nomor registrasi melalui sihalal.

Syarat Jadi P3H

Apa saja syarat untuk menjadi Pendamping PPH? Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pendamping PPH yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Beragama Islam;

3. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk;

4. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat;

5. Memiliki Sertifikat Pelatihan Pendamping PPH.

Pada persyaratan poin 5, seseorang yang ingin menjadi pendamping PPH harus mengikuti pelatihan pendamping PPH dan dinyatakan lulus sebagai pendamping PPH.

Pelatihan Pendamping PPH diselenggarakan oleh Ormas Islam, Perguruan Tinggi yang terakreditasi, dan Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum. Ormas Islam, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Keagamaan Islam tersebut wajib terdaftar di BPJPH yang disahkan melalui peraturan kepala BPJPH serta memiliki nomor registrasi resmi sebagai Lembaga Pendamping PPH.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper