Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara mengenai pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi pekerja Sritex Group yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2025.
Yassierli menyebut, tim kurator yang menangani proses kepailitan Sritex Group telah berkomitmen untuk membayar THR dan pesangon kepada para pekerja yang te-PHK.
“Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko [Airlangga Hartarto] beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” kata Yassierli dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut, Yassierli memastikan Kemnaker akan mengawal hak-hak pekerja Sritex Group seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kemnaker akan membentuk posko di Solo dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah guna membantu para pekerja Sritex Group dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP.
“Kami koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, poskonya di Solo ya dan Dinas Tenaga Kerja setempat,” ujarnya.
Baca Juga
Pekerja Sritex Group sebelumnya telah mewanti-wanti pemerintah untuk mengawal pembayaran hak pesangon yang wajib diterima oleh lebih dari 10.000 orang pekerja yang ter-PHK.
Koordinator Karyawan Sritex Slamet Kaswanto mengatakan, dalam situasi ini, hak pesangon, THR, hingga JKP merupakan hal mutlak yang harus terpenuhi.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah tentunya untuk bagaimana berupaya menyelamatkan pekerja ini, tapi itu kan hak kita juga harus diselesaikan dulu, hak pesangon itu dan tadi THR itu menjadi mutlak karena memang yang kita nantikan itu untuk Idulfitri,” kata Slamet dalam RDPU Komisi IX, Selasa (4/3/2025).
Sementara itu, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta pada Senin (3/3/2025), perwakilan tim kurator Sritex Group Norma Sadikin telah berkomitmen untuk membayar hak-hak para buruh Sritex Group.
“Kuroator berkomtimen untuk membayar hak-hak para buruh yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan yang mana disitu terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya,” pungkas Norma.