Bisnis.com, JAKARTA - Musibah banjir yang melanda sejumlah kawasan beberapa hari lalu menyisakan banyak persoalan, termasuk sertifikat tanah yang rusak atau hilang.
Namun, korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertifikat tanahnya tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan digitalisasi terhadap sertifikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.
"Harusnya dengan sertifikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya," ujarnya dalam siaran pers, dikutip Senin (10/3/2025).
Baca Juga
Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertifikat tetap aman meskipun terjadi bencana.
Apabila sertifikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Nusron mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat yang rusak.
Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat asli.
Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
- Surat kuasa bila pengurusannya diwakilkan kepada pihak lain. Jangan lupa mencantumkan identitas pemohon atau kuasa, berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli berikut fotokopi KTP dan KK. Ikut dilampirkan adalah fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum dan fotokopi sertifikat jika ada.
- Surat pernyataan bermeterai di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan atau karena musibah bencana alam dan kebakaran.
- Surat tanda lapor kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat.
- Surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik serta bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.