Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasional Angkutan Barang Dibatasi selama Periode Lebaran 2025, Cek Detailnya

Kemenhub bersama Korlantas dan Kementerian PU melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025
Sejumlah kendaraan melintasi papan elektronik yang menampilkan sosialiasi pembatasan angkutan barang di Gerbang Tol Tebet 2, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah kendaraan melintasi papan elektronik yang menampilkan sosialiasi pembatasan angkutan barang di Gerbang Tol Tebet 2, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. 

Dalam keputusan bersama tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama Lebaran akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan. 

Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun nontol. 

Ruas tol meliputi Lampung dan Sumatera Selatan (Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung), DKI Jakarta - Banten (Jakarta - Tangerang - Merak), Jakarta (Prof DR. Ir Sedyatmo, JORR dan tol dalam kota). 

Kemudian Tol DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak, Bekasi - Cawang - Kampung Melayu serta Jakarta - Cikampek). Tol Jawa Barat (Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Cileunyi - Cimalaka - Dawuan, Cikampek - Palimanan - Kanci, Jakarta Cikampek II Selatan Segmen Sadang - Bojongmangu serta Bogor Ring Road. 

Selanjutnya tol Jawa Barat - Jawa Tengah, Beberapa tol Jawa Tengah seperti Pejagan hingga Semarang, Krapyak hingga Srondol, Semarang hingga Ngawi, Semarang - Demak, Yogyakarta hingga Klaten. Serta Tol Jawa Timur seperti Surabaya - Gresik, Gempol - Malang dan Probolinggo - Banyuwangi. 

Sementara itu untuk ruas jalan nontol yang dilakukan pembatasan angkutan barang seperti di Sumatra Utara meliputi Batas Provinsi Aceh hingga Sei Rampah, Sei Rampah - Tebing Tinggi hingga Batas Riau, Medan - Berastagi, dan Pematang Siantar - Porsea. 

Di Jambi dan Sumatera Barat terdapat pembatasan di Jambi - Padang via Sarolangun, Tebo, dan Sengeti kemudian rute Padang Bukittinggi. Kemudian Jambi - Sumsel - Lampung serta via Palembang. 

Pada Provinsi Jakarta terdapat pembatasan di Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon dan Merak. Di Banten pembatasan berlaku di Lingkar Selatan Cilegon, Anyer, Labuan, Jalan Raya Merdeka, Jalan Raya Gatsu. 

Kemudian terdapat pembatasan di Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon, Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, Nagreg hingga Garut, Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon, Bogor - Ciawi hingga Bandung. Kemudian Padalarang - Cimahi, Karawang - Cirebon dan Sukabumi - Banjar. 

Di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, pembatasan berlaku pada jalur Cirebon-Brebes. Sementara itu, di Jawa Tengah, terdapat beberapa ruas yang dibatasi, antara lain Solo-Klaten-Yogyakarta, Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak, Semarang-Salatiga-Boyolali-Bawen-Magelang-Yogyakarta, dan Pejagan-Tegal-Purwokerto.  

Untuk jalur penghubung antara Jawa Tengah dan Jawa Timur, pembatasan diberlakukan pada rute Solo-Ngawi. Di wilayah Yogyakarta, terdapat empat ruas yang dibatasi, yakni Jogja-Wates, Jogja-Sleman-Magelang, Jogja-Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles).

Di Jawa Timur, pembatasan angkutan barang berlaku pada ruas Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember. Sementara itu, di Bali, pembatasan diberlakukan pada rute Denpasar-Gilimanuk.  

Di Kalimantan Timur, pembatasan angkutan barang meliputi ruas Palangkaraya-Pulang Pisau-Kapuas-Perbatasan Kalimantan Selatan, Palangka Raya-Sampit-Pangkalan Bun, Buntok-Palangka Raya, Tamiyang Layang-Perbatasan Kalimantan Selatan, serta Sei Hanyo-Kuala Kurun-Bawan-Bukit Liti-Palangkaraya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper