Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Syarat Driver Gojek Cs Dapat Bonus Hari Raya Tunai 20%

Kemnaker mengumumkan skema bonus hari raya (BHR) untuk driver Ojol. Berikut ini syarat dan besarannya.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan skema Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi online seperti ojek online, taksi online, dan kurir. Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi ojol untuk menerima bonus hari raya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya keagaman dalam bentuk uang tunai. 

“Bagi pengemudi dan kurir online produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Yassierli menuturkan kepada pengemudi dan kurir yang masuk dalam kriteria tersebut, diberikan bonus hari raya dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir di luar kategori ini, diberikan bonus hari raya sesuai kemampuan perusahaan. Perusahaan diharapkan memberikan bonus hari raya paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 2025.

Dia menyebut, pemberian bonus hari raya keagamaan tidak menghilangkan hubungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Pemberian bonus hari raya keagamaan merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia,” pungkasnya. 

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengimbau perusahaan pelayanan transportasi online untuk memberikan bantuan hari raya berupa uang tunai ke pengemudi ojek online atau driver ojol, taksi online, dan kurir paket

“Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dalam keadaan yang baik,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper