Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Ini Aturan Lengkap Bonus Hari Raya 2025 Driver Ojol

Kemnaker merilis aturan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi transportasi online atau driver ojol dan kurir. Berikut isi aturannya.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jakarta,
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jakarta,

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi transportasi online atau driver ojol dan kurir.

Imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

“Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam surat tersebut, Selasa (11/3/2025).

Melalui dokumen tersebut, Yassierli mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online. Dalam hal ini, bonus hanya diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi. 

Pemerintah juga mengatur besaran bonus yang diterima pengemudi dan kurir. Bagi pengemudi dan kurir yang produktif, bonus hari raya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi,” jelas Yassierli.

Adapun, pemberian bonus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 2025. 

Dia menegaskan, pemberian bonus tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Seiring terbitnya surat edaran ini, Yassierli meminta gubernur di seluruh wilayah di Indonesia agar mengimbau perusahaan aplikasi di masing-masing wilayah agar memberikan bonus kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran ini.

Gubernur juga diminta mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan bonus lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian bonus yang diatur pemerintah.

Selain itu, Kemnaker meminta Gubernur agar Kepala Dinas di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper