Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Teken PP 11/2025, Segini Besaran THR untuk PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan

Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2025 tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan ASN.
Presiden Prabowo Subianto didampingi Menkeu Sri Mulyani, Men PanRB Rini Widyantini, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kebijakan THR & Gaji 13 bagi ASN, PPPK, Hakim, TNI Polri, & Pensiunan Tahun 2025 di Istana Negara, pada Selasa (11/3/2025). JIBI/Akbar Evandio
Presiden Prabowo Subianto didampingi Menkeu Sri Mulyani, Men PanRB Rini Widyantini, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kebijakan THR & Gaji 13 bagi ASN, PPPK, Hakim, TNI Polri, & Pensiunan Tahun 2025 di Istana Negara, pada Selasa (11/3/2025). JIBI/Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2025 tentang kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). 

"Masih terkait dengan Idulfitri, saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi aparatur negara," ujarnya saat konferensi pers di Istana Merdeka pada Selasa (11/3/2025). 

Prabowo menegaskan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.

Untuk THR dan gaji ke13, lanjutnya, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Adapun, Bagi ASN daerah THR diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Hari Raya Idulfitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," ucap Prabowo. 

Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran. 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada aparatur negara, para hakim, para prajurit TNI-Polri dimanapun bertugas," tutup Prabowo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper