Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya, MTI Bilang Begini

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta kebijakan Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojol dapat diterapkan secara konsisten
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengimbau aplikator memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) berupa uang tunai kepada mitra driver ojek online.

Ketua Umum MTI Tory Damantoro meminta pemerintah tetap konsisten dalam menerapkan peraturan ketenagakerjaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya kebijakan pemberian bantuan Hari Raya kepada pengemudi ojek online (ojol).  

“Pemerintah harus konsisten dengan peraturan ketenagakerjaan, termasuk aturan THR. Jangan sampai kekuatan hukum dan kepastian aturan usaha dirusak oleh gaya-gaya populis, walaupun cuma imbauan,” kata Tory kepada Bisnis, Selasa (11/3/2025). 

Tory menjelaskan lebih lanjut pemerintah harus mematuhi aturan mengenai THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dalam aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja dengan status karyawan yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan.  

Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengabulkan permintaan pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir paket untuk mendapatkan THR berupa bonus jelang Lebaran 2025. 

Kepala Negara pun mengimbau perusahaan pelayanan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya tersebut dalam bentuk uang tunai. Dalam imbauannya, Prabowo menyebut perusahaan layanan transportasi online dapat memberikan bonus hari raya dengan mempertimbangkan keaktifan kerja. 

“Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dalam bentuk uang tunai dengan memperitmbangkan keatkfian kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

Prabowo mengungkap, terdapat 250.000 pekerja pengemudi online dan kurir yang aktif dan 1-1,5 juta lainnya berstatus part time.  

Mengenai besaran bonus yang diterima oleh ojol dan kurir paket, Prabowo mengatakan bahwa besaran dan mekanismenya akan dirundingkan dan disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang bakal diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper