Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo akan memberikan diskon tarif menginap bagi pengusaha untuk kargo maupun peti kemas yang menginap di pelabuhan imbas kebijakan pembatasan angkutan barang selama 16 hari, 24 Maret - 8 April 2025.
Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto mengatakan Pelindo memberikan insentif berupa pengenaan diskon tagihan pelayanan jasa penumpukan barang dan peti kemas isi sebesar 50% selama pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari.
“Jadi untuk layanan ini kita tidak berikan hanya untuk peti kemas, tapi juga barang, general cargo juga dapat. Termasuk layanan kita untuk kapal di Ciwandan, Gratis,” kata Putut di Kementerian BUMN, Kamis (13/3/2025).
Secara lebih rinci kebijakan itu akan berlaku terbatas pada batang dan petikemas pelayanan bongkar antar pulau dan impor isi. Sementara untuk ekspor, Putut mengatakan para pengusaha juga akan mengupayakan agar tidak terjadi penumpukan.
Terpisah, Direktur Utama Pelindo Multi Terminal (SPMT) Arif Rusman Yulianto mengatakan pihaknya membuka pelayanan selama 24 jam. Arif mengimbau kepada para pemilik kargo atau pengguna jasa untuk menarik atau mengirimkan kargo ke pelabuhan jauh - jauh hari.
“Rekomendasi kami untuk menghindari penumpukan atau peak season, makanya kami distribusi. Kami persilahkan para pengguna jasa atau cargo owner untuk menarik dan mengirimkan kargo ke pelabuhan di jauh-jauh hari,” jelasnya.
Baca Juga
Seperti yang diketahui, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025.
Dalam beleid itu diputuskan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat atau total selama 16 hari. Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol.