Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Truk Ancam Mogok Besar-besaran Buntut Pembatasan 16 Hari

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menolak aturan pembatasan angkutan barang yang bakal diberlakukan selama 16 hari saat lebaran.
Truk pengangkut logistik melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta, Jumat (15/3/20249). Bisnis/Arief Hermawan P
Truk pengangkut logistik melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta, Jumat (15/3/20249). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta pemerintah merevisi aturan pembatasan operasional angkutan barang yang bakal diberlakukan selama 16 hari atau selama Lebaran 2025, 24 Maret - 8 April 2025. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aptrindo, Gemilang Tarigan menilai pembatasan operasional angkutan barang terlalu lama dan dapat merugikan para pengusaha truk. Pihaknya meminta Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama tersebut. 

“Kita tolak itu SKB-nya. Aturan itu kita tolak, kita tidak setuju karena terlalu panjang waktu pelarangannya,” kata Gemilang dalam keterangan resmi, Jumat (14/3/2025). 

Seperti diketahui, Kemenhub sempat menyebarkan SKB itu kepada para pengusaha yang melarang truk sumbu 3 beroperasi dari 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Tapi, muncul lagi SKB baru yang menyebutkan larangan dilakukan pada 27 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Menurutnya, waktu pelarangan yang terlalu lama saat Lebaran itu sangat merugikan para pelaku usaha angkutan barang, termasuk para pekerjanya. Dia mengutarakan para pengusaha angkutan barang sepakat untuk tidak beroperasi pada 20 Maret 2025 jika waktu pelarangan itu tidak diubah. 

“Sekalian, supaya pemerintah tahu apa dampaknya kalau semua kita mogok beroperasi saat itu. Sekalian hancur-hancuran lah,” serunya. 

Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY, Agus Pratiknyo, menyatakan bahwa lamanya waktu pelarangan akan berdampak pada iklim bisnis angkutan barang. Dia menyampaikan bahwa anggota Aptrindo sepakat meminta pemerintah untuk segera merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut.

Menurut Agus, pelarangan cukup diberlakukan mulai 27 Maret hingga 3 April 2025. Hal itu dinilai wajar dengan mempertimbangkan pekerja seperti pengemudi dan buruh bongkar muat yang bergantung pada pendapatan harian.

Agus juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pemilik kendaraan yang masih memiliki angsuran, karena berpotensi mengalami keterlambatan pembayaran atau bahkan kredit macet.

Oleh karena itu, Aptrindo meminta pemerintah tidak gegabah dalam mengeluarkan SKB pelarangan. Agus menekankan bahwa pengusaha angkutan barang juga memerlukan dana untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan, sehingga perlu tetap beroperasi agar dapat memenuhi kewajiban tersebut.

Agus menambahkan bahwa waktu tidak beroperasinya angkutan barang dapat lebih lama dari yang ditetapkan dalam SKB. Sebagai contoh, jika pelarangan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025, maka perjalanan jarak jauh harus dihentikan sejak 18 atau 19 Maret 2025, sehingga total waktu tidak beroperasi bisa mencapai lebih dari 20 hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper