Bisnis.com, JAKARTA - Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis online untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada ojek online, taksi online, dan kurir.
Imbauan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui Surat Edaran No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi,” tulis Yassierli dalam surat edaran.
Jadwal pencairan BHR Driver Ojol
Jika merujuk aturan pemerintah, perusahaan aplikasi diminta memberikan bonus hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 2025.
Hari Raya Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, berdasarkan prediksi pemerintah melalui Kementerian Agama dan organisasi Islam seperti Muhammadiyah.
Jika mengacu pada jadwal ini, maka BHR driver ojol akan cair paling lambat tanggal 24 Maret 2025.
Baca Juga
Terkait besaran nominal BHR sendiri adalah sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Simulasi perhitungan BHR Driver OJol
Bila merujuk pada Surat Edaran, ojol dan kurir yang produktif dan berkinerja baik mendapat bonus secara proposional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan rumus sebagai berikut:
BHR= 20% x rata-rata penghasilan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
Pendapatan masing-masing ojol dan kurir bervariasi tiap bulannya. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, rata-rata pendapatan bersih yang diterima driver ojol per bulan sekitar Rp3 juta.
“[Pendapatan bersih bulanan sekitar] Rp3 jutaan,” kata Lily kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan pendapatan rata-rata yang disampaikan SPAI, maka bonus yang diterima sebagai berikut:
BHR= 20% x Rp3.000.000 = Rp600.000