Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampir Tiga Bulan Coretax Berjalan, Ini Laporan Bukti Potong dan Faktur Pajak Terbit

Ditjen Pajak melaporkan perkembangan bukti potong dan faktur pajak yang terbit selama berlakunya sistem inti perpajakan alias Coretax, yang kerap gangguan.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak Kemenkeu melaporkan perkembangan terbaru jumlah bukti potong dan faktur pajak yang terbit melalui Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti melaporkan bahwa terdapat pengadministrasian 136,96 juta faktur pajak melalui Coretax untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025, tepatnya hingga 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB.

"Faktur pajak tersebut terdiri dari 61.239.243 faktur pajak untuk masa pajak Januari, 64.035.902 faktur pajak untuk masa pajak Februari, dan 11.694.131 faktur pajak untuk masa pajak Maret [2025]," tulis Dwi dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (19/3/2025).

Ditjen Pajak mengakui bahwa terdapat kendala dalam administrasi faktur pajak melalui Coretax sehingga terdapat penanganan sejumlah kendala. Misalnya, waktu tunggu atau latensi penerbitan faktur pajak sempat mencapai 10 detik.

Menurut Dwi, kini latensi penerbitan faktur pajak telah menjadi 1,46 detik. Dia juga mengklaim terdapat penurunan latensi dalam login Coretax, yang pada awal Februari 2025 selama 4,1 detik dan kini menjadi 0,012 detik.

Dwi juga menyebut ada penurunan latensi dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Ditjen Pajak menyebut bahwa terdapat beberapa langkah penanganan kendala faktur pajak, yakni:

  • Perbaikan bug pada sistem yang berkaitan dengan upload file berformat *.xml
  • Penyempurnaan modul penghitungan dan validasi dalam penerbitan faktur pajak
  • Penyempurnaan mekanisme nota retur atas faktur pajak
  • Peningkatan validasi dalam pembuatan faktur pajak kode 07
  • Koreksi masa pajak yang tidak sesuai dengan masa faktur pajak saat dilakukan penggantian faktur
  • Penyempurnaan skema penandatanganan elektronik dan penerbitan file PDF faktur pajak
  • Penyesuaian ukuran dokumen cetakan faktur pajak
  • Penyempurnaan sistem antrian dan distribusi (load balancing)
  • Peningkatan kecepatan dalam proses penandatanganan elektronik faktur pajak

Adapun, Ditjen Pajak melaporkan bahwa terdapat administrasi 44,13 juta bukti potong melalui Coretax hingga Maret 2025 tahun berjalan.

"Jumlah tersebut terdiri dari 24.631.684 bukti potong untuk masa pajak Januari, 18.792.923 bukti potong untuk masa pajak Februari, dan 710.500 bukti potong untuk masa pajak Maret," jelas Dwi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper