Bisnis.com, JAKARTA – Ratusan buruh di Jawa Tengah akan menggelar aksi unjuk rasa di kediaman Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto di Solo, Jawa Tengah, besok, Jumat (21/3/2025). Para demonstran menuntut Iwan untuk membayar pesangon dan THR para eks pekerja Sritex Group.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, informasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Buruh Ferri Nuzarli.
“Rumah Iwan Lukminto, pemilik Sritex, akan di demo oleh buruh di Solo besok Jumat. Kami baru dapat informasi dari Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli,” kata Said Iqbal kepada wartawan di Kompleks Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dalam aksi besok, Said menuturkan bahwa kalangan buruh mendesak Iwan untuk membayar pesangon dan THR mantan pekerja Sritex Group dengan menggunakan dana pribadi.
Said mengklaim, merujuk Undang-Undang Kepailitan, harta kekayaan pribadi dapat dijadikan dana talangan untuk membayar THR.
“Tentang nanti Iwan Lukminto minta ke kurator, itu urusan Iwan Lukminto,” ujarnya.
Baca Juga
Berdasarkan laporan yang diterima Posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo, Jawa Tengah, sebanyak 30 orang eks pekerja Sritex Group menyatakan tidak mendapat pesangon dan THR. Untuk itu, pihaknya mendesak Iwan Lukminto untuk membayar THR para pekerjanya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya mengungkap, sejumlah hak-hak pekerja Sritex Group pasca PHK masih terutang.
Yassierli menyampaikan, hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan THR 2025 yang masih terutang tersebut akan dibayar tim kurator Sritex Group dari hasil penjualan aset.
“Kita garis bawahi yang belum adalah memang terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedoel, dan THR 2025 juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset,” kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Untuk upah para pekerja, Yassierli mengatakan bahwa pembayarannya telah dilakukan tim kurator hingga Februari 2025.
Kemudian untuk Jaminan Hari Tua (JHT), pemerintah bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan tengah mengusahakan agar manfaat JHT dapat dimanfaatkan sebelum hari raya Idulfitri.