Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proses revisi aturan pembatasan dan larangan impor garam telah rampung dan akan segera ditetapkan. Kebijakan tersebut sangat pelaku industri yang saat ini kesulitan mendapatkan bahan baku.
Kebijakan larangan impor garam semula tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 126/2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang membatasi aktivitas importasi produk garam, termasuk untuk industri aneka pangan, farmasi, hingga chlor alkali plant (CAP).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan pemerintah akan mendukung dan menjamin ketersediaan bahan baku garam industri, terlebih untuk aneka pangan.
"Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022. Proses harmonisasi revisi perpres tersebut telah selesai dan saat ini menunggu penetapan," kata Doni dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).
Doni mengaku pemerintah terus berupaya memastikan ketersediaan stok garam nasional untuk bahan baku industri aneka pangan.
Dalam catatannya, total stok garam nasional mencapai 764.932 ton hingga saat ini, yang terdiri dari 293.778 ton di PT Garam dan 471.154 ton dari garam rakyat.
Baca Juga
"Stok tersebut telah digunakan oleh berbagai industri pengolah garam yang memiliki fasilitas pengolahan sendiri," tuturnya.
Dia menerangkan, dalam revisi Perpres 126/2022 nantinya bertujuan untuk memperkuat jaminan ketersediaan garam industri aneka pangan. Beberapa poin di antaranya yaitu memungkinkan pelaku usaha pengimpor garam untuk memanfaatkan sisa stok impor tahun 2024 yang jumlahnya lebih dari 47.000 ton.
Kemudian, memberlakukan kondisi tertentu yang memperbolehkan pemenuhan kebutuhan garam untuk industri aneka pangan dan farmasi melalui impor hingga akhir 2025.
"Hal ini dapat dilakukan apabila hasil verifikasi dan validasi data menunjukkan adanya kekurangan pasokan dalam negeri," jelasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah disebut memastikan bahwa stok garam nasional, baik dari petambak rakyat, PT Garam, maupun sisa stok impor tahun 2024, masih dapat mencukupi kebutuhan industri aneka pangan hingga Mei 2025.
Selain itu, dia menuturkan, saat memasuki musim panen garam rakyat yang dimulai pada Juni, pasokan garam nasional akan semakin stabil.
"Pemerintah akan terus memantau ketersediaan garam dan memastikan revisi Perpres 126/2022 segera ditetapkan untuk menjamin kelancaran pasokan bahan baku bagi industri aneka pangan di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) melaporkan beberapa perusahaan industri aneka pangan mengalami krisis kelangkaan garam industri. Kondisi ini telah terjadi sejak larangan impor garam berlaku awal tahun ini.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan hingga saat ini, stok garam industri aneka pangan yang tersedia hanya cukup untuk kebutuhan produksi hingga Maret 2025.
“Kami ingin mendukung pertumbuhan ekonomi dan mencegah terhentinya produksi karena kekurangan bahan baku garam industri,” kata Adhi dalam keterangan resminya, Selasa (25/3/2025).