Bisnis.com, JAKARTA – Amerika Serikat (AS) menyoroti sejumlah hambatan dagang dan investasi yang masih dihadapi pelaku usaha negaranya di Indonesia. Salah satu isunya adalah terkait barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua.
Dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Indonesia tetap berada dalam daftar pantauan prioritas seperti dalam laporan tahun lalu.
USTR menulis bahwa masih ada kekhawatiran bagi pelaku usaha AS meski Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (HKI).
Mereka menilai pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang yang meluas baik secara daring dan di pasar fisik merupakan kekhawatiran utama.
“Pasar Mangga Dua di Jakarta terus tercantum dalam laporan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia,” tulis laporan tersebut dikutip Sabtu (19/4/2025).
USTR memandang bahwa kurangnya penegakan hukum masih menjadi masalah. Oleh karena itu, AS mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan hukum HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum.
Baca Juga
“Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem yang efektif untuk perlindungan terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, selain pengungkapan yang tidak sah, atas pengujian yang tidak diungkapkan atau data lain yang dihasilkan untuk memperoleh persetujuan pemasaran bagi produk kimia farmasi dan pertanian,” papar laporan tersebut.
Bukan hanya itu, AS juga tetap khawatir tentang hukum Indonesia setelah mengubah Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Isi yang mereka soroti adalah mengubah persyaratan agar paten dapat dikerjakan di Indonesia sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.
AS telah mendesak Indonesia untuk melakukan revisi yang lebih komprehensif terhadap UU Paten.
“Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya melaksanakan rencana kerja hak kekayaan intelektual bilateral dan berencana melanjutkan keterlibatan dengan Indonesia di bawah TIFA [Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi] Amerika Serikat–Indonesia untuk mengatasi masalah ini,” jelas laporan USTR.