Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OIKN: Investasi Rp132 Triliun Siap Masuk IKN

OIKN mengungkap aliran investasi jumbo itu bakal direalisasikan menggunakan skema KPBU
Penampakan kawasan Istana Negara dan Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser, Kalimantah Timur pada Jumat (20/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma.
Penampakan kawasan Istana Negara dan Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser, Kalimantah Timur pada Jumat (20/12/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma.

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono mengungkap terdapat gelombang investasi senilai Rp132 triliun yang bakal ditanamkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Basuki menjelaskan, aliran investasi jumbo itu bakal direalisasikan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).

“Ada pekerjaan yang dikerjasamakan dengan badan usaha atau PPP antara pemerintah dan badan usaha. Ada beberapa kegiatan yang sedang kita proses, totalnya Rp132 triliun,” jelasnya dalam Konferensi Pers secara daring, Rabu (23/4/2025).

Basuki membocorkan nantinya investasi tersebut tak hanya akan datang dari perusahaan dalam negeri, melainkan juga melibatkan badan usaha internasional.

Adapun, sejumlah badan usaha internasional yang bakal terlibat di antaranya yakni IJM Corporation Berhad yang berasal dari Malaysia dan China Harbour Engineering Co., Ltd. (CHEC) yang merupakan badan usaha asal RRT.

“Pelaksanaannya, ada yang sendiri ada yang membentuk konsorsium. Jadi semua total Rp132 triliun,” tambahnya,

Nantinya, tambah Basuki gelombang investasi jumbo itu akan digunakan untuk merealisasikan kegiatan pembangunan berupa jalan, Multi Utility Tunnel (MUT), hingga hunian baik apartemen maupun rumah tapak.

Sementara berdasarkan catatan Bisnis, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono sebelumnya menjelaskan bahwa badan usaha yang terlibat dalam investasi IKN dengan skema KPBU itu akan diberikan masa konsesi antara 10 hingga 12 tahun.

Agung menjelaskan, masa konsesi tersebut didasarkan pada pinjaman yang bakal digunakan oleh badan usaha.  

Sementara skema pengembaliannya akan menggunakan dua skema yakni user charge yang bakal dikenakan pada pengguna fasilitas nantinya serta dukungan dari pemerintah berupa availability payment.

“Jadi pengembalian investasinya bisa disandarkan pada dua skema, user charge dan availability payment,” tegas Agung, Senin (24/2/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper