Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Hukum menyebut kini masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin mudah membangun serta memperoleh rumah.
Pasalnya, Kemenkum sudah harmonisasi rancangan peraturan menteri perumahan dan kawasan pemukiman nomor 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan Kemenkum menerima surat permohonan harmonisasi dari Sekretaris Jenderal PKP pada 16 April lalu. Kemudian tahap harmonisasi diselesaikan dalam waktu satu hari, dan peraturan tersebut telah berlaku mulai tanggal 22 April 2025.
“Jadi telah terbit surat selesai harmonisasi nomor: PPE.PP.01.05-1374 17 April 2025 dan per 22 April kemarin sudah berlaku,” tuturnya di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa ada tiga poin penting yang dibahas dalam rancangan peraturan menteri perumahan dan kawasan pemukiman tersebut.
Pertama itu adalah pencantuman besaran penghasilan, kedua pemisahan pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR ke dalam BAB tersendiri dan terakhir yaitu perubahan rincian mengenai zonasi wilayah dan besaran nilai penghasilan orang dan perseorangan.
Baca Juga
“Dari hasil harmonisasi maka terdapat tiga ruang lingkup di rancangan permen ini, yaitu besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, kemudian persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR,” katanya.
Dia berharap terbitnya peraturan ini dapat mendukung terwujudnya program Presiden Prabowo untuk membangun 3 juta rumah untuk masyarakat MBR.
“Saya berharap dengan peraturan ini bisa membuat gairah pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana program Presiden Prabowo bisa lebih mudah diwujudkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, harmonisasi merupakan salah satu fungsi dari Kemenkum yang dijalankan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Harmonisasi dilakukan agar menyelaraskan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi juga dilakukan untuk menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.