Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Kritik Batas Gaji MBR Beli Rumah Subsidi Rp14 Juta, Ini Alasanya

Pemerintah mengubah kriteria MBR pembeli rumah subsidi dengan menetapkan masyarakat bergaji Rp14 juta bisa membeli rumah subsidi.
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memperluas kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di mana warga Jabodetabek yang telah menikah dengan gaji maksimal Rp14 juta kini dapat mengakses rumah subsidi.

Menanggapi hal tersebut, Principal AS Property Advisory, Anton Sitorus berpandangan penetapan kriteria itu dikhawatirkan bakal menimbulkan kerancuan pasar. Pasalnya, masyarakat bergaji Rp14 juta umumnya telah dapat mengambil KPR Komersial.

“MBT [Masyarakat Berpenghasilan Tanggung] itu mengada-ada. Tidak ada istilah tanggung, kalau sampai Rp14 juta menurut saya sudah mampu apply KPR komersial, tidak perlu bantuan pemerintah,” kata Anton kepada Bisnis, Selasa (29/4/2025). 

Lebih lanjut, Anton juga menilai keputusan menaikkan ambang batas gaji itu hanya akan membuat masyarakat dengan gaji di bawah Rp7 juta makin sulit mendapat approval KPR rumah subsidi.

Terlebih, perluasan kriteria MBR ini tidaklah dibarengi dengan kenaikan kuota rumah subsidi yang saat ini ditetapkan di porsi 220.000 unit.

“Dengan menaikkan ambang batas gaji, membuat yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta makin susah bersaing mendapatkan rumah subsidi,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Anton juga mengomentari wacana yang disampaikan oleh sejumlah asosiasi pengembang rumah subsidi untuk dapat turut mengerek harga rumah subsidi seiring dengan meningkatnya ambang batas gaji kriteria MBR tersebut.

“Mau menaikkan harga rumah subsidi dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini? Tidak tepat lah,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, keputusan menaikkan ambang batas pendapatan MBR itu tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah.

Menteri perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, menyebut keputusan mengerek kategori MBR itu dilakukan guna mendorong kesanggupan masyarakat memiliki hunian layak. 

“Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah,” jelas Maruarar dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/4/2025). 

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa masyarakat Jabodetabek masuk ke dalam Zona 4. Perinciannya, masyarakat berpenghasilan Rp12 juta (untuk yang belum menikah) dan Rp14 juta (sudah menikah) masuk ke dalam kategori MBR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper