Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengungkap, ratusan ribu warga negara Indonesia (WNI) berangkat secara ilegal sejak moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi diberlakukan pada 2011.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, setidaknya sebanyak 183.000 WNI secara ilegal ke Arab Saudi. Data tersebut diperoleh Karding ketika berkunjung ke Riyadh, Arab Saudi.
“Data yang kita peroleh ketika kami berkunjung ke Riyadh, total pekerja kita yang ada di sana 183.000 yang rawan tidak terlindungi,” kata Karding dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, kehadiran pemerintah menjadi penting untuk melindungi para pekerja tersebut. Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa penempatan PMI perlu dilanjutkan.
Lebih lanjut, Karding menyebut bahwa pemerintah Arab Saudi telah melakukan beberapa reformasi tata kelola pekerja domestik.
Dalam proses pembahasan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), Karding mengungkap bahwa Arab Saudi sepakat untuk menetapkan upah minimal 1.500 real atau sekitar Rp6 juta.
Baca Juga
Pemerintah Arab Saudi juga sepakat menyediakan asuransi dan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, dan asuransi jiwa, yang sebelumnya tidak difasilitasi.
“Kemudian sudah ada pengaturan jam kerja dan istirahat. Jadi jam kerja diatur 8-10 jam dan ada waktu istirahat,” jelasnya.
Karding juga mengungkap, Arab Saudi telah mengimplementasikan sistem Musaned, platform elektronik yang mengatur proses rekrutmen dan penempatan pekerja domestik, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Nah platform ini untuk mengatur dan melindungi hak pekerja domestik dan majikan di Arab Saudi,” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Indonesia sebelumnya berencana untuk menandatangani MoU dengan Arab Saudi pada Maret 2025. Jika hal itu terwujud, pengiriman pertama ditargetkan pada Juni 2025.
“Jadi kalau seandainya nanti Maret ini ada penandatangan MoU, rencana kami berdua sepakat paling lambat Juni kita sudah mulai mengirim pemberangkatan pertama,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia sebelumnya menerapkan moratorium kerja sama penempatan PMI di Arab Saudi sejak 2011. Pada 2023, rencana untuk pencabutan moratorium itu pernah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023.