Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberdayakan sumur minyak ilegal demi meningkatkan lifting.
Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, pihaknya akan membuat aturan terkait kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja, tata kelola, keamanan sosial, dan perlindungan investasi demi memberdayakan sumur ilegal itu.
Menurutnya, regulasi yang disiapkan mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama, kerja sama kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan mitra, yaitu kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.
Kedua, kerja sama sumur minyak badan usaha milik daerah (BUMD) atau koperasi. Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
Adapun, penanganan sumur minyak ilegal diatur pada poin kedua, yaitu kerja sama produksi sumur minyak BUMD atau kooperasi.
"Nantinya kegiatan sumur masyarakat [ilegal] akan dipayungi di bawah BUMD atau kooperasi, yang selanjutnya akan melakukan kemitraan dengan KKKS sehingga tetap di bawah naungan kontrak kerja sama migas dan masih sesuai dengan Undang-Undang Migas," jelas Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (28/4/2025).
Baca Juga
Tri lantas menjelaskan, upaya penanganan sumur ilegal ini dilaksanakan dengan cara KKKS melakukan kerja sama produksi sumur minyak BUMD atau kooperasi. Hal ini dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan 4 tahun.
Selanjutnya, dalam 4 tahun dilakukan upaya perbaikan pembinaan sumur ilegal yang dikelola masyarakat agar sesuai dengan good engineering practices (GEP). Tri mengatakan, jika dalam 4 tahun tidak ada perbaikan maka akan dilakukan penghentian atau penegakan hukum.
Kemudian, selama 4 tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru dan jika ada maka akan dilakukan langkah penegakan hukum.
"Sehingga dari situ semua perlu kita lakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat [ilegal] yang boleh dilakukan kerja sama produksi minyak BUMD atau kooperasi. Ini kita percepat mungkin dalam waktu 1 sampai 1,5 bulan ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan terkait dengan inventarisasi ini," imbuh Tri.
Untuk melaksanakan kerja sama itu, Tri mengatakan, sumur ilegal tidak boleh menjual produk dengan cara tidak sah. Sebab, semua minyak dari sumur minyak BUMD atau kooperasi hukumnya wajib dijual ke KKKS.
Oleh karena itu, Tri optimistis selama 4 tahun ke depan hanya akan tersisa sumur minyak ilegal dengan kerja sama BUMD atau kooperasi yang sesuai dengan good engineering practices. Sebab, semua sumur ilegal yang tak memenuhi ketentuan itu akan dilakukan penegakan hukum.
Sumur Ilegal Masih Marak
Tri menuturkan, sebaran sumur ilegal berada di Sumatra Selatan, Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Menurutnya, untuk wilayah Sumatra Selatan saja, jumlah sumur masyarakat itu lebih dari 7.700.
Dia memperkirakan jumlah orang yang bekerja pada 7.700 sumur ilegal di Sumatra Selatan itu mencapai 230.000 jiwa. Tri juga memperkirakan produksi dari sumur tersebut mencapai 6.000 sampai dengan 10.000 barel per hari (bopd).
Dia pun menuturkan, praktik sumur ilegal itu umumnya berada di luar wilayah kerja migas, di dalam wilayah kerja migas, dan di dalam wilayah kerja tetapi berada di dalam wilayah operasi kontraktor. Selain itu, terdapat juga penyulingan di sekitar lokasi sumur ilegal.
Tri menyebut, praktik sumur ilegal itu menyebabkan sejumlah risiko, seperti keselamatan kerja, produk BBM tak sesuai standar, hingga kerusakan lingkungan.
"Terkait dengan aspek ekonomi, mencakup kehilangan potensi penerimaan negara, serta mengganggu iklim investasi dan lifting migas," jelas Tri.