Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengancam tidak akan membayar subsidi bunga kepada bank-bank penyalur kredit usaha rakyat (KUR) yang meminta agunan untuk KUR plafon di bawah Rp100 juta.
Maman mengatakan, jika pemerintah menerima laporan dan bank terkait terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pemerintah tidak akan membayar subsidi bunga/subsidi marjin KUR.
“Apabila ada laporan dan terbukti melakukan tadi pelanggaran-pelanggaran, itu tidak dibayarkan. Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur,” tegas Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/4/2025).
Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Melalui pasal 14 ayat (3) beleid itu, pemerintah mengatur bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.
“Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan,” demikian bunyi pasal 14 ayat (5), dikutip Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut, Maman menyebut bahwa Kementerian UMKM berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan dan Pemberdayaan UMKM. Dengan kehadiran Satgas ini, pihaknya dapat menindak langsung pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sektor UMKM.
Baca Juga
“Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut. Jadi ada satuan tugas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon,” ujarnya.
Adapun, pernyataan tersebut disampaikan Maman untuk menanggapi laporan-laporan yang masuk dari Komisi VII DPR RI. Dalam rapat kerja hari ini, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkap bahwa masyarakat kesulitan untuk mengajukan KUR.
Pasalnya, kata Saleh, pihak bank meminta agunan tambahan. Padahal, masyarakat mengajukan pinjaman di bawah Rp100 juta. Selain itu, masyarakat juga dipersulit selama proses administrasi.
“Mereka datang ke bank, mereka kira ada perubahan aturan sehingga mereka boleh pinjam uang Rp100 juta atau kurang tidak pakai agunan. Ternyata dia bilang, bukan hanya agunan yang jadi persoalan, proses administrasinya pun tetap sulit,” tutur Saleh.