Bisnis.com, TAPANULI UTARA — Pemerintah sudah merealisasikan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar 44,2% dari target 2025. Kementerian UMKM pun ancang-ancang strategi menggenjot penyaluran KUR pada paruh kedua tahun ini.
Sepanjang Januari—Juni 2025, Kementerian UMKM mencatat realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp132,7 triliun. Ini artinya, realisasi penyaluran KUR baru mencapai 44,2% dari target Rp300 triliun di tahun ini.
Sebanyak 59,97% KUR disalurkan kepada sektor produksi atau mencapai Rp79,6 triliun. Jika dilihat dari jumlah penerima KUR, sampai dengan semester I/2025 terdapat 2,29 juta debitur. Perinciannya, sebanyak 1,05 juta debitur baru dan 1,08 juta debitur graduasi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan untuk semester II/2025, Kementerian UMKM akan menggenjot penyaluran KUR. Dia menjelaskan bahwa kementerian diberikan amanah penugasan dalam setahun mendorong 1,2 juta pengusaha UMKM supaya naik kelas. Per Juli 2025, sudah ada 1 juta UMKM yang telah naik kelas.
"Artinya program ini [KUR] telah memberikan efek positif dari level usaha mikro ke level usaha kecil dan kemudian naik lagi ke level menengah," kata Maman di Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Jumat (25/7/2025).
Kemudian, Kementerian UMKM diberikan tugas mengejar sebanyak 2,3 juta debitur baru dan sudah terealisasi setengahnya.
"Dalam enam bulan ke depan akan realisasikan semuanya," ujar Maman.
Selain itu, Kementerian UMKM didorong agar mengalokasikan 60% KUR ke sektor produksi. Menurutnya, selama ini alokasi KUR ke sektor produksi berkisar antara 56%-70%.
Maman mengatakan selama ini pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap UMKM yang memiliki peran sentral dan strategis dalam mendukung ketahanan serta pemerataan ekonomi nasional.
Menurutnya, dengan jumlah yang sangat dominan di struktur pelaku usaha, UMKM memberikan kontribusi penting terhadap penciptaan lapangan kerja dan pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB).
"Sektor UMKM penyumbang 60% PDB di negara kita. UMKM juga menyerap 96% tenaga kerja," kata Maman.
Adapun, pemerintah menghadirkan kerangka regulasi yang mendorong kemudahan berusaha, melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020 yang diperbarui menjadi UU No.6 Tahun 2023) dan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Maman menilai regulasi ini menjadi landasan penting dalam memperluas akses layanan dan memperkuat ekosistem kemitraan bagi pengusaha UMKM.