Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Panggil Mecimapro & APMI Imbas Kisruh Konser Day6

Kemendag memanggil promotor konser Mecimapro, tiket.com, APMI, Selasa (6/5/2025) imbas kisruh refund tiket konser Day6 di Jakarta.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Kompleks DPR, Kamis (24/4/2025)./Bisnis-Rika Anggraeni
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Kompleks DPR, Kamis (24/4/2025)./Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil promotor konser Mecimapro, PT Global Tiket Network (Tiket.com), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) imbas kisruh pengembalian dana (refund) tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young'.

Adapun, pemanggilan promotor konser Mecimapro, tiket.com, APMI oleh Kemendag dilakukan pada Selasa (6/5/2025).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan pemanggilan ini bertujuan mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait pembelian tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young' yang digelar pada Sabtu (3/5/2025) di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

“Kemendag menindaklanjuti pengaduan konsumen, khususnya pembeli tiket konser musik Day6, yang merasa dirugikan,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Moga menyatakan Kemendag telah bertemu dan meminta klarifikasi Mecimapro selaku penyelenggara konser musik dan Tiket.com selaku penjual tiket.

“Langkah ini diambil sebagai peningkatan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, pembeli tiket konser Day6 melayangkan sejumlah aduan, seperti masalah pengembalian dana (refund), serta kepindahan lokasi konser yang berimbas pada pengaturan kursi dan persiapan akomodasi.

Moga menyampaikan, Ditjen PKTN akan mengawal proses pengembalian dana tiket konser ini serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban konsumen.

Selain itu, Moga menuturkan bahwa pelaku usaha yang terlibat diharapkan selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk tanggap menyelesaikan pengaduan konsumen.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Mecimapro Fransiska Melani menyatakan pihaknya berkomitmen untuk segera mempercepat pengembalian dana konsumen paling lambat akhir Mei 2025.

Dia mengeklaim bahwa saat ini, progres pengembalian dana tersebut sudah mencapai kurang lebih 30–40% dari seluruh tiket yang terjual.

“Mecimapro memerlukan waktu untuk menganalisis data konsumen yang mengajukan pengembalian dengan yang memilih membatalkan pengajuan pengajuan dana atau tetap menonton konser,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan konsumen yang melakukan pembelian tiket melalui mecimashop.com dan dirugikan atas pengajuan pengembalian dan yang belum diterima dapat menghubungi promotor melalui [email protected] untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, lanjut dia, pembeli tiket yang telah mengajukan pengembalian dana ke tiket.com tetapi sudah menerima nomor kursi atau nomor antrian, tetap dapat menonton konser.

“Kami akan membuat permohonan maaf atas kejadian ini dan akan melaporkan perkembangan pengembalian dana kepada Kementerian Perdagangan,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi Legal Senior Manager Tiket.com Martino Arnoldi, tiket.com melakukan pengembalian dana pembelian tiket kepada konsumen dikarenakan tidak menerima secara lengkap nomor antrian dan nomor kursi dari Mecimapro.

Martino mengatakan Tiket.com mengambil langkah proaktif untuk menempatkan kenyamanan konsumen sebagai prioritas utama dengan memproses pengembalian dana kepada konsumen.

Adapun, konsumen yang membeli tiket melalui tiket.com akan dikembalikan dananya sampai dengan 14 Mei 2025. Dia menambahkan, pengambilan dapat berbentuk dana tunai, saldo Bliblipay, Blibli Tiket point, atau kupon hadiah (gift voucher) yang dapat dicairkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper