Bisnis.com, JAKARTA – Badan Bank Tanah (BBT) menyebut telah mengelola aset berupa lahan negara seluas 33.000 hektare yang tersebar di seluruh Indonesia hingga periode Mei 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Akhsanul Khaq usai melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah.
“Badan Bank Tanah telah memperoleh tanah seluas 33.000 Ha dan menyediakan tanah untuk reforma agraria 30% dari tanah negara yang diperuntukkan bagi Badan Bank Tanah,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/5/2025).
Pada saat yang sama, Akhsanul juga optimis kelolaan aset Bank Tanah tersebut bakal terus bertambah ke depannya seiring dengan peningkatan kebutuhan lahan bagi Pemerintah Pusat menjalankan program-program strategisnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menjelaskan Pemeriksaan Keuangan Negara III, merupakan bentuk kontrol yang sangat penting dan bermanfaat. Menurutnya, LHP merupakan instrumen pembelajaran yang konstruktif dan menjadi pendorong untuk terus melakukan perbaikan internal secara berkelanjutan.
"Kami percaya, sinergi antara Badan Bank Tanah dan BPK akan terus menjadi fondasi yang kokoh dalam membangun tata kelola pertanahan nasional yang lebih akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas," ucapnya.
Untuk memperluas kelolaan lahan Bank Tanah tersebut, BBT pada pada tahun ini mengincar mendapat kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga Rp444 miliar pada tahun ini.
Berdasarkan catatan Bisnis, Parman menjelaskan PMN itu nantinya bakal digunakan untuk mendukung pengambilalihan aset lahan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berlokasi di daerah Karawaci.
“Tempatnya [lahan eks BLBI yang bakal diambil] di Karawaci, di Lippo Karawaci. Nah ini Lippo Karawaci luasnya 3,7 hektare. Nanti akan dibangun mixed use,” jelasnya saat ditemui di Kantor BBT, Selasa (25/3/2025).
Adapun, pengalihan aset tersebut dibidik untuk rampung selambat-lambatnya pada 4 bulan mendatang.
Sementara itu pekan lalu di Istana Negara, Menteri Agararia Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan tengah membahas aset dikelola Bank Tanah dimasukkan ke Danantara. Hal
Rencana itu merupakan enjabaran perintah Presiden Prabowo untuk memeriksa aset negara yang disewakan dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) serta sekarang sudah jatuh tempo agar bisa kembali ke negara. Nusron menyebut, dalam aturan sebelumnya asset ini dikelola oleh Bank Tanah.