Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal memberlakukan enam paket kebijakan stimulus ekonomi pada 5 Juni 2025, salah satunya yakni pemberian diskon tarif tol yang bakal berlaku pada periode Juni-Juli 2025.
Rencana pemberian diskon tarif tol ini dilakukan pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2025.
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) selaku pengelola ruas Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) hingga Tol Depok – Antasari (Desari) buka suara terkait dengan rencana kebijakan tersebut.
Direktur Utama PT CMNP, Arief Budhy Hardono mengaku belum mendapat arahan khusus mengenai rencana pemberian diskon tarif tol. Dia mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengkoordinasikan pemberian diskon itu dengan Asosiasi Tol Indonesia (ATI).
“Sementara belum ada arahan mengenai hal tersebut, ya. Kami dari CMNP sendiri juga akan mengkoordinasikan itu ke ATI juga,” kata Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, dia juga mengaku belum dapat memproyeksi berapa besaran diskon yang bakal diberikan. Alasannya, PT CMNP selaku BUJT masih akan menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Baca Juga
“Saya juga belum tahu mengenai hal tersebut [berapa besarannya]. Karena ini kan sesuatu yang akan sangat tergantung dari regulator, ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bakal menggulirkan 6 insentif ekonomi. Di antaranya, diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bansos, subsidi upah, dan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025) malam.
Terkait bantuan subsidi upah (BSU), politisi Partai Golkar itu mengungkapkan akan seperti era pandemi Covid-19. Persyaratannya yaitu pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Sementara untuk diskon tarif listrik, skemanya sama seperti pada Januari dan Februari lalu. Hanya saja, jika pada Januari—Februari 2025 yang berhak menerima manfaat adalah pelanggan PLN dengan daya hingga 2.200 VA maka kini yang akan menerima hanya pelanggan dengan daya hingga 1.300 VA.
"Ini kaitannya kan dengan masa libur anak-anak. Jadi kita kan Lebaran, tahun baru kemarin kan terlalu dekat [beri insentifnya] itu di Q1 [kuartal I/2025] sehingga kita perlu mendukung untuk yang Q2 dan Q3 [kuartal II/2025 dan kuartal III/2025]," tandasnya.