Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PHRI Teriak Minta Hotel Ilegal Ditertibkan: Tak Ada Izin & Tak Bayar Pajak

PHRI menyoroti maraknya penginapan ilegal seperti apartemen dan kos-kosan yang dioperasikan harian layaknya hotel resmi.
Pengunjung menikmati suasana senja di salah satu hotel di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P
Pengunjung menikmati suasana senja di salah satu hotel di Jakarta. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PHRI Jakarta) menyoroti maraknya akomodasi ilegal seperti apartemen dan kos-kosan yang dioperasikan harian layaknya hotel resmi. Kondisi ini kian membebani industri perhotelan resmi.

Ketua Umum BPD PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono menyampaikan, pihaknya kerap menemukan apartemen dan kos-kosan yang dioperasikan harian layaknya hotel. Padahal, apartemen dan kos-kosan ini tidak mengantongi sejumlah izin yang diwajibkan dalam bisnis hotel.

“Sekarang itu banyak sekali apartemen yang kemudian dioperasikan harian seperti hotel, padahal mereka itu tidak punya izin,” ungkap Sutrisno dalam konferensi pers secara daring, dikutip Selasa (27/5/2025).

Sutrisno mengatakan, apartemen dan kos-kosan boleh saja beroperasi selayaknya hotel. Kendati begitu, apartemen dan kos-kosan ini harus memenuhi kewajibannya, sama seperti yang diwajibkan kepada pelaku usaha perhotelan.

Kewajiban itu, di antaranya memiliki izin usaha, membayar pajak yang sama dengan bisnis hotel, izin lingkungan, dan izin operasional lainnya yang diwajibkan kepada bisnis hotel.

“Mereka boleh hidup ya, tapi tolong penuhi juga kewajibannya, dia harus punya izin, bayar pajak, dan sebagainya,” ujarnya.

Untuk itu, PHRI DK Jakarta mendesak pemerintah untuk menertibkan akomodasi ilegal yang merusak pasar dan tidak memiliki izin resmi. Mengingat, industri perhotelan di Jakarta cukup tertekan, seiring menurunnya tingkat hunian atau okupansi, yang berujung pada penurunan pendapatan.

Selain itu, Sutrisno mengungkap bahwa bisnis hotel kian terbebani dengan kenaikan biaya operasional. Dia menyebut, tarif air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) meningkat hingga 71%, sementara harga gas melonjak 20%. Pengusaha kian terbebani dengan adanya kenaikan tahunan upah minimum provinsi (UMP) yang tercatat meningkat hingga 9% tahun ini.

Belum lagi, pengusaha hotel juga kerap dihadapkan pada tantangan administratif berupa regulasi dan sertifikasi yang dinilai rumit dan memberatkan. Dia mengatakan, banyaknya jenis izin yang harus dipenuhi, seperti izin lingkungan, sertifikat laik fungsi, hingga perizinan minuman beralkohol. 

Selain itu, proses birokrasi yang panjang, duplikasi dokumen antar instansi, serta biaya yang tidak transparan dinilai menghambat kelangsungan usaha. 

“Tanpa langkah konkret dan strategi pemulihan yang tepat, industri perhotelan, sebagai salah satu tulang punggung pariwisata dan penyerap tenaga kerja, berpotensi mengalami krisis berkepanjangan yang dampaknya bisa meluas ke sektor lain,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper