Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan pemerintah belum mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, saat ini anggaran bantuan subsidi upah sedang dalam tahap finalisasi administrasi keuangan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“BSU saat ini sedang finalisasi administrasi keuangan melalui Kementerian Keuangan dibawah koordinasi Kemenko Perekonomian,” kata Sunardi kepada Bisnis, Selasa (17/6/2025).
Dia mengatakan, seluruh proses pencairan anggaran untuk program tersebut perlu dicermati dengan baik sehingga penyaluran BSU diharapkan dapat tepat sasaran.
Sunardi mengharapkan pencairan BSU 2025 bisa sesegera mungkin dilaksanakan dalam waktu dekat usai finalisasi administrasi rampung dilakukan.
“Pencairan BSU 2025 sesegera mungkin akan direalisasikan dalam waktu dekat ini setelah finalisasi rampung,” ujarnya.
Baca Juga
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya mengharapkan penyaluran BSU dapat dilaksanakan sebelum pekan kedua Juni 2025.
“Sebelum minggu kedua kita berharap sudah disalurkan,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur soal pedoman pemberian BSU 2025 kepada pekerja/buruh.
Regulasi itu tertuang dalam Permenaker No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Melalui beleid itu, Yassierli mengatur syarat bagi pekerja yang dapat menerima program tersebut, yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan menerima gaji/upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Menyusul terbitnya regulasi tersebut, kata Yassierli, langkah selanjutnya adalah pemadanan data penerima BSU, sesuai dengan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemadanan data dilakukan guna memastikan agar penyaluran BSU tepat sasaran. “Kuncinya di data nanti, dan data kita di BPJS Ketenagakerjaan itu sudah semakin baik,” ujarnya.