Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Senat AS Sahkan UU Stablecoin, Momentum Positif untuk Pasar Kripto

Senat AS mengesahkan undang-undang terkait stablecoin, yang menetapkan aturan regulasi untuk aset kripto yang nilainya dipatok terhadap dolar AS.
Gambar Presiden Terpilih AS Donald Trump memegang token Bitcoin di Hong Kong pada Kamis (5/12/2024), menandai harga aset kripto itu yang menyentuh US$100.000. / Bloomberg-Justin Chin
Gambar Presiden Terpilih AS Donald Trump memegang token Bitcoin di Hong Kong pada Kamis (5/12/2024), menandai harga aset kripto itu yang menyentuh US$100.000. / Bloomberg-Justin Chin

Bisnis.com, JAKARTA — Senat Amerika Serikat (AS) resmi mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur stablecoin, aset kripto yang nilainya dipatok terhadap dolar AS. Langkah ini menjadi tonggak penting bagi industri kripto sekaligus kemenangan politik bagi Presiden Donald Trump.

Melansir Bloomberg, Rabu (18/6/2025), RUU ini lolos dalam pemungutan suara bipartisan dengan hasil 68-30 pada Selasa malam waktu setempat. Meski terjadi tarik-ulur politik yang tajam, Senat berhasil mencapai konsensus. Namun, Partai Republik menggagalkan upaya Demokrat yang berusaha melarang Trump mendapatkan keuntungan pribadi dari bisnis kripto miliknya selama menjabat.

Di sisi lain, DPR tengah menyusun versi regulasi mereka sendiri yang cakupannya lebih luas, termasuk pengawasan terhadap keseluruhan pasar aset digital. Para legislator kini dihadapkan pada pilihan: mengadopsi versi Senat atau merancang kompromi baru.

Regulasi ini menjadi hasil lobi panjang industri kripto, yang telah menginvestasikan ratusan juta dolar guna mendukung legislator pro-kripto. Para pelaku industri juga bersiap menyuntikkan dana besar untuk Pemilu Sela 2026 guna melanjutkan strategi politik jangka panjang.

Aturan ini mewajibkan stablecoin berbasis dolar didukung secara penuh oleh cadangan satu banding satu dalam bentuk aset jangka pendek yang aman, seperti surat utang pemerintah, di bawah pengawasan regulator negara bagian maupun federal.

Regulasi ini didukung oleh sejumlah peritel besar yang berharap stablecoin dapat menjadi alat pembayaran yang lebih cepat dan murah dibandingkan sistem konvensional seperti kartu kredit atau cek. Namun, beberapa bank kecil mengkhawatirkan potensi larinya dana simpanan, yang bisa berdampak pada kemampuan mereka menyalurkan kredit. Sebaliknya, bank-bank besar mempertimbangkan menerbitkan stablecoin mereka sendiri demi meraih keuntungan dari cadangan berbunga.

Stabilitas bisnis stablecoin juga terbukti menguntungkan. Tether Holdings SA, penerbit stablecoin terbesar, berhasil meraup miliaran dolar dari hasil pengelolaan cadangan asetnya.

Jika regulasi ini disahkan menjadi undang-undang, perusahaan teknologi dan korporasi non-keuangan dapat ikut menerbitkan stablecoin, yang berpotensi mengubah struktur industri keuangan secara menyeluruh.

Selama pembahasan di Senat, sejumlah amandemen gagal disahkan—termasuk larangan konflik kepentingan bagi Trump, aturan perlindungan konsumen, isu persaingan sistem pembayaran, dan potensi bailout bagi stablecoin yang tidak dijamin oleh asuransi simpanan federal.

Ketua Komite Perbankan Senat, Tim Scott (Partai Republik), menyatakan regulasi ini memberikan kepastian hukum di sektor yang selama ini beroperasi tanpa aturan jelas. Ia berencana menggelar dengar pendapat mengenai regulasi pasar kripto secara lebih luas pada Juli mendatang, meski mengakui RUU terkait pasar secara keseluruhan kemungkinan belum akan lolos sebelum musim gugur.

Kontroversi Konflik Kepentingan Trump

Trump dan Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyambut baik regulasi ini. Keduanya menilai stablecoin dapat meningkatkan permintaan global terhadap dolar AS dan obligasi pemerintah.

Namun, Senator Elizabeth Warren (Partai Demokrat) menilai regulasi ini belum cukup kuat melindungi konsumen dan sistem keuangan. Ia menyebut RUU ini hanya akan memperkaya Trump, yang stablecoin-nya telah memiliki kapitalisasi pasar mencapai US$2 miliar.

Senator Bill Hagerty (Republik), sponsor utama RUU ini, mengaku telah berdiskusi langsung dengan Trump dan berharap undang-undang ini segera ditandatangani. “Saya harap DPR bisa meloloskan RUU ini secepat mungkin,” ujarnya.

Seorang staf Partai Republik di DPR menyebut baik regulasi stablecoin maupun RUU terkait struktur pasar kripto sama-sama krusial untuk membangun kerangka hukum yang komprehensif bagi aset digital. Namun, Senator Thom Tillis memperingatkan bahwa perubahan apa pun terhadap versi Senat berisiko membuat legislasi ini gagal.

“Kalau DPR mengubah isi RUU dan mengembalikannya ke Senat, besar kemungkinan akan langsung ditolak,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper