Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan TKDN Terbaru Berbasis Insentif Segera Terbit, Ini Bocorannya

Simak bocoran cara perhitungan TKDN dengan menerapkan skema insentif untuk memudahkan investor menanamkan modal di Indonesia.
Pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), yang sebelumnya bernama PT Hyundai Indonesia Motor (HIM). - Foto HIM
Pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), yang sebelumnya bernama PT Hyundai Indonesia Motor (HIM). - Foto HIM

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah berencana untuk mengubah cara perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan menerapkan skema insentif untuk memudahkan investor menanamkan modal di Indonesia. 

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan pihaknya dalam proses mereviu kembali perhitungan nilai TKDN guna mendukung kemajuan industri dalam negeri. 

“Kita sedang melakukan persiapan untuk revisi penghitungan proses dan nilai penghitungan TKDN, mereka [produsen baru] mungkin bisa kita masukkan di dalam revisi dengan penghitungan baru,” kata Faisol saat ditemui usai agenda Launching Ventilator Drager Indonesia, Kamis (19/6/2025). 

Dalam hal ini, aturan perhitungan TKDN yang akan direvisi yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mengatur perhitungan TKDN adalah Permenperin No. 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Sopar Halomoan Sirait mengatakan skema perhitungan terbaru akan berbasis insentif yang diberikan pada setiap komposisi material langsung, tenaga kerja, hingga pabrik. 

“Nah, komposisi ini nanti akan dibuat di peraturan baru. Jadi industri-industri yang nanti akan berinvestasi, dia sudah dikasih insentif untuk pabrik itu sekitar 15%,” jelasnya. 

Kemudian, apabila perusahaan telah menggunakan tenaga kerja lokal sepenuhnya maka akan diberi insentif TKDN 10%. Artinya, jika perusahaan tersebut telah membangun pabrik dengan tenaga kerja lokal maka sudah mencapai TKDN 25%. 

“Lalu BMP-nya itu kan sekarang sudah longlist, dari 5 kemarin syarat yang dipenuhi, sekarang sudah ada sampai 12. Nah, ini menyederhanakan dan menampung semua aspirasi dari para pabrikan,” jelasnya. 

Aspek lain yang juga akan diperhitungkan yakni terkait dengan kegiatan ekspor, hingga upaya industri terhadap net zero sebagai tambahan nilai TKDN. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan perubahan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025.  

Beleid baru tersebut mengatur kewajiban pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk memprioritaskan pembelian barang/jasa dengan produk dalam negeri (PDN), ketimbang produk impor.  

Adapun, aturan lebih detail tercantum dalam pasal 66 dalam beleid tersebut. Pada ayat pertama ditegaskan bahwa kementerian/lembaga/perangkat daerah/institusi lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

Pada ayat kedua, terdapat penjelasan lebih lanjut terkait prioritas penggunaan produk lokal oleh pemerintah sesuai dengan nilai TKDN. Prioritas pertama penggunaan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25%. 

Aturan tersebut berlaku jika produk lokal yang ada memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40%.

Prioritas kedua, apabila produk dalam negeri yang dibutuhkan memiliki penjumlahan nilai TKDN di bawah 40% dan volumenya tidak mencukupi kebutuhan, maka pemerintah dapat membeli produk dengan nilai TKDN paling sedikit 25%


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper