Bisnis.com, MEDAN - Pemprov Sumatera Utara kembali menerima predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.
Capaian ini sekaligus menandakan ke-11 kalinya Sumut secara berturut-turut mendapat opini WTP dari BPK RI sejak tahun 2014.
Gubernur Sumatra Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi predikat yang diberikan BPK atas LKPD Pemprov Sumut tahun anggara 2024. Dia menyebut pemberian opini WTP membuktikan upaya Pemprov untuk menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, dan meminta jajarannya mempertahankan capaian ini.
“Sumut telah mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut. Ini tak lepas dari upaya kami untuk menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akunabel,” kata Bobby dalam agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) LKPD Pemprov Sumut di DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).
Kendati, dia mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) jajarannya tak menganggap capaian ini sebagai tradisi. Dia menyebut opini WTP harus mampu menumbuhkan semangat dan mencerminkan budaya kerja yang selaras dengan opini tersebut.
Lebih jauh dia mengatakan, capaian ini juga tak menandakan suatu pemerintahan bersih dari korupsi. Dia menekankan tugas penting pembangunan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) jajarannya, yakni untuk menyejahterakan masyarakat.
“WTP belum tentu menjadikan moral kita bersih dari korupsi. Oleh karena itu, saya mengingatkan diri saya sendiri dan semua yang ada di ruangan ini untuk menjadikan diri kita insan yang jauh dari korupsi,” tambah Bobby.
Terkait dengan catatan berulang yang disoroti BPK atas LKPD Pemprov Sumut, Bobby mengatakan akan segera menindaklanjutinya. Dia juga meminta DPRD Sumut selaku Lembaga legislatif di tingkat daerah terus menjalankan fungsi pengawasannya demi mewujudkan pembangunan yang benar-benar menyejahterakan rakyat Sumut.
"Kami juga mengharapkan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut, kalau ada OPD kami yang anggarannya aneh-aneh, dicoret saja. Ini agar kejadian-kejadian negatif atau belanja yang tidak efektif tak terulang lagi,” pintanya.
Adapun Anggota IV BPK RI Haerul Saleh mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemprov Sumut dengan mengikuti prosedur ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menyebut ada beberapa tahapan penilaian yang dilakukan BPK, mulai dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah; system pengendalian internal; kepatuhan; hingga kecukupan pengungkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada LKPD Pemprov Sumut tahun 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Tahun 2024 ialah Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Haerul saat menyampaikan sambutan dalam agenda penyerahan LHP LKPD Pemprov Sumut di DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).
Meski demikian, terang Haerul, pemberian opini WTP oleh BPK tidak mengindikasikan ketiadaan kasus korupsi di suatu pemerintahan. Dia mengungkap bahwa BPK hanya memeriksa laporan keuangan semata. Terpenuhinya standar pengujian oleh pemerintah daerah menjadi landasan BPK dalam pemberian opini atas LKPD tersebut.
“Tetapi memang Opini WTP bukan berarti tidak ada korupsi, karena yang kami lihat adalah laporan keuangan. Dan ini berdasarkan sampel saja, mengingat keterbatasan waktu dan sumber daya," ujarnya.