Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengaku masih akan melakukan kajian terkait opsi yang DPR tawarkan untuk menambah penerimaan negara melalui pungutan bea keluar emas dan batu bara.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan pada dasarnya sejumlah hal masih dapat berubah sampai dengan nota keuangan yang akan dilaksanakan bulan depan.
Anggito juga menyampaikan bahwa rencana perluasan basis penerimaan bea keluar tersebut merupakan usulan dari DPR yang bersifat jangka panjang.
“Kami masih mau kaji, itu kan diberikan panja alternatif dalam rangka hilirisasi. Kepastiannya ada di nota keuangan,” ujarnya usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (7/7/2025).
Usai rapat, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menjelaskan bahwa besaran tarif nantinya akan diusulkan oleh Kementerian ESDM kepada Kementerian Keuangan untuk diterbitkan peraturan menteri keuangan (PMK).
“Kami enggak tahu besaran tarifnya seperti apa. Karena fluktuatif, harga komoditas itu kan sangat tinggi perhari ini. Jadi, mungkin nanti Kementerian ESDM bisa melihat tarif untuk emas dan batu bara,” jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR sekaligus pimpinan Panja Penerimaan Mukhamad Misbakhun melaporkan hasil rapat panja yang salah satunya menyepakati kebijakan teknis kepabeanan dan cukai sebagai implementasi kebijakan umum perpajakan.
Di mana DPR dan pemerintah menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada pengaturan Kementerian ESDM.
Misbakhun menyampaikan selain berharap pada tarif bea keluar, disepakati pula intensifikasi kebijakan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT sebagai bantalan kebijakan.
Pemerintah dan DPR juga sepakat untuk menambah objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk mendukung penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan—kebijakan yang sama untuk tahun ini, namun batal diimplementasikan.
Adapun dalam rangka hilirisasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu telah menetapkan bea keluar untuk sejumlah produk hasil pengolahan mineral logam.
Terbitnya aturan ini dalam rangka mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam di dalam negeri, juga untuk simplifikasi ketentuan mengenai penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
Misalnya, ditetapkan tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu sebesar 7,5%, juga konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) ≥ 10% sebesar 5%.
Selain itu, ditetapkan juga tarif bea keluar untuk konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb sebesar 5%, serta konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn sebesar 5%.