Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$856,38 per metrik ton (MT) untuk periode Juni 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan nilai HR CPO ini turun US$68,08 atau 7,36% dari periode Mei 2025 yang tercatat sebesar US$924,46/MT.
“Penurunan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adalah peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama, dan peningkatan nilai dolar Amerika Serikat,” kata Isy dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).
Lebih lanjut, Isy menjelaskan penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 1484/2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Adapun, Kepmendag ini berlaku untuk 1–30 Juni 2025.
“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan [PMK] yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$52/MT dan PE CPO sebesar 10% dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar US$856,384/MT untuk periode Juni 2025,” tuturnya.
Isy menambahkan bahwa BK CPO periode Juni 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK No. 38/2024 sebesar US$52/MT.
Baca Juga
Sementara itu, PE CPO periode Juni 2025 merujuk pada Lampiran I PMK No. 30/2025 sebesar 10% dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar US$85,6384/MT.
Dia menjelaskan penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April–24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$804,50/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$908,27/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$1.132,90/MT.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 46/2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$856,38/MT.
Pungutan Ekspor CPO
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 30/2025 resmi menaikkan PE CPO dari semula 7,5% menjadi 10%. Kebijakan ini mulai berlaku pada 17 Mei 2025.
Berdasarkan PMK 30/2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan, Menkeu Sri Mulyani mengungkap kenaikan PE CPO ini untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.
“… diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan dan/atau turunan hasil komoditas perkebunan, melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan,” demikian bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip pada Kamis (15/5/2025).
Pada Pasal 1 PMK 30/2025 disebutkan, tarif layanan BLU BPDP pada Kemenkeu merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU BPDP pada Kemenkeu.
Adapun, tarif layanan dimaksud merupakan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan/atau produk turunannya yang disebut tarif pungutan. Adapun, tarif pungutan ini ditetapkan berdasarkan nilai harga referensi (HR) CPO.
Sementara itu, HR CPO mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Bendahara Negara RI itu juga menyampaikan bahwa tarif pungutan ini dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.
Nantinya, tarif pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir dibayar dalam mata uang rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran.
Kemudian, nilai kurs akan ditetapkan oleh Menkeu berdasarkan Keputusan Menkeu mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.
“Tata cara pengenaan Tarif Pungutan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (4).