Bisnis.com, JAKARTA — PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. (PTPP) mengonfirmasi bahwa perusahaan konstruksi pelat merah atau BUMN karya tidak lagi akan mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN).
Direktur Utama PTPP, Novel Arsyad memberi sinyal bahwa suntikan modal rencananya bakal diakomodir langsung dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Meski demikian, dia tidak merinci secara pasti kapan alokasi pendanaan dari Danantara bakal mulai digulirkan.
"Iya [sudah tak dapat modal dari Negara]. Nah itu nanti Danantara, belum ada update," kata Novel saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Selasa (15/7/2025).
Saat dikonfirmasi mengenai bagaimana skema pemberian PMN dari Danantara tersebut, Novel juga masih enggan menjawab.
"Itu nanti Danantara saja. Nanti kalau saya jawab salah," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria mengamini bahwa perusahaan pelat merah tak lagi mendapat alokasi modal dari negara.
Sebagai gantinya, Danantara bakal melakukan penyertaan modal kepada sejumlah perusahaan. Di mana, suntikan modal tersebut bakal berasal dari pengelolaan investasi BUMN.
"Jadi PMN itu kan penambahan modal negara, equity sebenarnya. Dulu equity-nya oleh pemerintah, sekarang equity-nya oleh Danantara," jelas Dony kepada wartawan di Plataran GBK, Rabu (18/6/2025).
Dalam informasi terbarunya, Presiden Prabowo Subianto juga telah mencabut aturan penambahan penyertaan modal negara (PMN) BUMN Karya PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).
Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan.
“Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi beleid tersebut.
Adapun, aturan pencabutan penambahan PMN kepada WSKT itu mulai berlaku pada saat PP Nomor 20/2025 diundangkan pada 6 Mei 2025. Di mana, keputusan itu juga telah ditanda tangani oleh Presiden Prabowo pada hari yang sama.