Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya masih menggodok aturan terkait kewajiban penggilingan padi skala besar mengantongi izin khusus usaha. Harapannya bakal rampung pada akhir tahun ini.
Sebagaimana hal tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah dalam rangka melindungi hak rakyat, imbas temuan beras oplosan.
Zulhas menjelaskan bahwa bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik (Perum Bulog), serta Satgas Pangan telah melakukan beberapa kali rapat terkait rencana implementasi tersebut.
“Nanti saya sudah rapat sekali dua kali, nanti kalau sudah final, kami akan lapor ke Pak Presiden,” ujarnya kepada wartawan usai Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di kantor pusat Ditjen Pajak, Jumat (15/8/2025).
Mantan menteri perdagangan tersebut menambahkan bahwa rapat itu termasuk menentukan harga. Misalnya harga beras untuk kategori broken seharga Rp25.000 per kilogram, yang saat ini harganya di angka Rp12.500 per kilogram.
“Tapi jangan gara-gara kantongnya bagus, terus jadi premium, harganya Rp17.000 per kilogram,” tambah Zulhas.
Baca Juga
Untuk itu nanti pihaknya akan mengatur hal tersebut, apakah akan satu harga atau tidak. Zulhas juga menyampaikan akan mendalami dan menyelesaikan aturan tersebut usai merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI dan melaporkan hasilnya kepada Prabowo Subianto.
Zulhas memandang bahwa pada dasarnya tidak adil kalau beras subsidi itu dibeli oleh industri besar semata-mata untuk mencari untung. Terlebih, pupuknya berasal dari subsidi dan irigasinya pun subsidi.
Penggilingan besar pun rentan mematikan pabrik-pabrik padi yang kecil. Untuk itu, apabila pabrik besar ingin menjalankan usahanya, perlu izin khusus.
“Ini akan kita atur, tapi ini belum final ya,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan akan meningkatkan pengawasan pada harga hingga kualitas beras, imbas dari mencuatnya temuan beras oplosan yang tak sesuai dengan mutu dan kualitas.
“Saya umumkan, setelah pertimbangan cermat oleh pemerintah untuk melindungi hak rakyat mendapat beras yang tepat baik tepat takaran kualitas dan harga terjangkau,” kata Prabowo dalam Pidato Kenegaraan di agenda Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI- DPD RI di kompleks Parlemen Jumat (15/8/2025).
Orang nomor satu di Indonesia itu juga menegaskan bahwa usaha penggilingan beras skala besar nantinya harus mendapat izin khusus dari pemerintah.
“Usaha penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah,” terangnya.
Dia juga mewanti-wanti, apabila pengusaha-pengusaha tersebut ingin tetap menjalankan bisnisnya maka perlu secara ketat menaati aturan tersebut.
“Kalau mereka masih mau bergerak di bidang ini [penggilingan padi], [taati] kalau tidak, yang besar silakan pindah ke bidang lain jangan main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” tandasnya.