Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disinggung Prabowo di DPR, Rosan Pastikan Kebijakan Tantiem Komisaris-Direksi BUMN Sudah Berlaku

CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengonfirmasi kebijakan penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN untuk efisiensi BUMN, dengan insentif berbasis kinerja nyata.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan makna HUT ke-80 RI di tengah hadirnya Danantara, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan makna HUT ke-80 RI di tengah hadirnya Danantara, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani memastikan perubahan kebijakan soal pemberian tantiem kepada dewan komisaris maupun dewan direksi BUMN telah berlaku sesuai dengan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. 

Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rosan mengatakan penghapusan tantiem untuk dewan komisaris perusahaan pelat merah sudah dilakukan. 

Untuk diketahui, tantiem merupakan bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada direksi, komisaris, maupun karyawan sebagai penghargaan atas kinerja. 

Besarannya ditentukan berdasarkan persentase laba bersih dan diputuskan lewat rapat umum pemegang saham (RUPS) sepanjang mempertimbangkan aspek keadilan, kewajaran, serta kemampuan finansial perusahaan terkait.

"Memang sudah dihapus. Itu kan sudah berlaku," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Upacara HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). 

Rosan menyebut Danantara sudah menerbitkan surat soal penghapusan tantiem untuk dewan komisaris BUMN. Aturan terkait juga sudah dimuat dalam siaran pers yang dibagian superholding BUMN tersebut. 

"Kan udah, baca surat saya aja deh. Lengkap di situ. Di suratnya ada, sudah ada semua," kata pria yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM itu. 

Berdasarkan keterangan tertulis per 1 Agustus 2025, Danantara menyatakan bahwa pada hari itu secara resmi mengumumkan reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif dan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya.

Insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. 

Sementara itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro