Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI membeberkan sejumlah perubahan mendasar dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa lembaga penyelenggara haji yang selama ini disebut sebagai badan diubah frasanya menjadi kementerian, dengan kata lain membentuk Kementerian Haji.
“Yang kedua, Panja [Panitia Kerja] tidak menghapus petugas haji daerah, hanya membatasi saja,” katanya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, pembatasan itu dilakukan menyangkut kuota petugas haji daerah yang dinilai terlalu besar memakai kuota jemaah. Pada akhirnya, RUU tersebut mengurangi jumlah petugas haji daerah.
Marwan kemudian menjelaskan bahwa keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan dalam beleid baru tersebut, tidak dihapus.
Namun, pihaknya menyebut menjaga KBIHU agar tidak menjadi problem di Arab Saudi, mengingat jemaah mesti dikumpulkan dalam kloter keberangkatan yang sama sesuai Sistem Infomasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Baca Juga
Dia lantas membeberkan perihal antisipasi jika pemerintah mendapatkan tambahan kuota haji yang lebih besar. Marwan menyatakan apabila keuangan negara tidak dapat mencakup seluruh kebutuhan tersebut, maka akan dibicarakan lebih lanjut oleh Komisi VIII dan diatur kemudian.
“Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan yakni 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler,” jelasnya.
Selain itu, dia menyebut terdapat sejumlah perbaikan mengenai poin pendaftaran dan keberangkatan calon jemaah haji, meskipun tak menjelaskan secara detail.
Namun, Marwan menyebut persoalan tersebut telah disepakati untuk diatur pada tataran kementerian terkait.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tengah dirancang oleh pemerintah.
Saat ini, draf perpres lembaga baru tersebut sedang ditinjau oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah. Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga KemenPAN-RB. Kementerian Hukum tugasnya hanya mengharmonisasi," katanya kepada wartawan.