Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Siapkan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Prabowo tengah menyiapkan Perpres yang mengatur pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, menggantikan BP Haji.
Jemaah melakukan tawaf di area kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (26/5/2025). Bisnis/Reni Lestari.
Jemaah melakukan tawaf di area kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (26/5/2025). Bisnis/Reni Lestari.

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang struktur organisasi dan tata kelola Kementerian Haji dan Umrah.

Bambang berujar bahwa aturan tersebut tengah dirampungkan menyusul pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini.

“Nanti akan segera kita selesaikan Perpres tentang SOTK [struktur organisasi dan tata kelola]-nya. Itu baru lagi, sekarang sedang digodok oleh Kemenpan RB,” kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Dia memerinci, penentuan struktur organisasi dan tata kelola itu dicanangkan rampung dalam 30 hari ke depan, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bambang menjelaskan bahwa aturan yang sama akan mengatur struktur pejabat Kementerian Haji dan Umrah mulai dari tingkat menteri, direktur jenderal (dirjen) teknis, dan tataran di bawahnya.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah nanti akan menyerap sumber daya manusia dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan Kementerian Agama, yang formasinya saat ini tengah dirumuskan.

Dia juga mengonfirmasi bahwa Kementerian Haji dan Umrah juga akan menggantikan keberadaan BP Haji dalam menjalankan aspek teknis rukun Islam kelima tersebut.

"BP Haji enggak ada lagi. Anggarannya [Kementerian Haji dan Umrah] juga sendiri," tegas Bambang.

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa konsekuensi dari perubahan beleid tersebut mencakup pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menggantikan BP Haji.

Namun, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah mengenai pengaturan jumlah kementerian yang ada, dalam artian terdapat penambahan maupun peleburan.

"Nanti bagaimana pemerintah mengaturnya mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi atau ada yang digabung, kita serahkan kepada pemerintah," katanya kepada wartawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro