Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Haji Bakal Disahkan di Paripurna, BP Haji Naik Status Jadi Kementerian

RUU Haji disetujui untuk disahkan di paripurna, mengubah BP Haji menjadi Kementerian Haji guna meningkatkan koordinasi dan layanan haji dan umrah.
Suasana di Masjidil Haram di kota Mekah, Arab Saudi. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto
Suasana di Masjidil Haram di kota Mekah, Arab Saudi. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. RUU tersebut memuat perihal pembentukan Kementerian Haji.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI tentang pengambilan keputusan tingkat I RUU Haji pada hari ini, Senin (25/8/2025).

“Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik, serta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Supratman.

Dia memerinci, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umroh.

Supratman berpandangan bahwa perubahan dilakukan untuk koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggung jawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat. 

Selain itu, dia menyebut RUU ini juga menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam mewujudkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. 

Hal ini termaktub dalam butir-butir pengaturan mengenai penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, kuota haji reguler dan khusus, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraannya.

“Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana,” ujar Supratman.

Dalam kesempatan yang sama, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI juga menyetujui perubahan RUU tersebut usai menyampaikan pandangan mini masing-masing.

Sebelumnya, Singgih Januratmoko selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretaris Negara sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada akhir pekan lalu.

Menurutnya pembahasan RUU ini merupakan prioritas untuk meningkatkan layanan ibadah haji sekaligus upaya penguatan kelembagaan.

“Targetnya pada 26 Agustus nanti sudah bisa dibawa ke rapat paripurna,” katanya, dikutip pada Minggu (24/8/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro