Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Raup Pajak Digital Rp40,02 Triliun dari Kripto, Fintech Cs hingga Juli 2025

Pemerintah Indonesia mengumpulkan Rp40,02 triliun dari pajak digital hingga Juli 2025, termasuk PPN PMSE, kripto, fintech, dan SIPP, sejak 2020.
Ilustrasi pajak digital./ Freepik
Ilustrasi pajak digital./ Freepik
Ringkasan Berita
  • Pemerintah Indonesia mengumpulkan Rp40,02 triliun dari pajak sektor ekonomi digital hingga Juli 2025, termasuk dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.
  • Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) menyumbang Rp31,06 triliun, sementara pajak kripto, fintech, dan SIPP masing-masing menyumbang Rp1,55 triliun, Rp3,88 triliun, dan Rp3,53 triliun.
  • Penerapan pajak di sektor ekonomi digital bertujuan untuk memperkuat ruang fiskal dan menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025.

Direktur P2Humas DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital itu merupakan akumulasi sejak 2020.

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP,” ujar Romauli dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp40,02 triliun itu berasal dari empat pos pungutan.

Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) senilai Rp31,06 triliun sejak 2020. Perinciannya tren setorannya yaitu Rp731,4 miliar pada 2020; Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022; Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga Juli 2025.

Kedua, pajak kripto senilai Rp1,55 triliun. Perinciannya terdiri dari Rp730,41 miliar pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp819,94 miliar pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN).

Ketiga, pajak fintech Rp3,88 triliun. Perinciannya mencakup PPh Pasal 23 yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,06 triliun.

Keempat, pajak Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) sebesar Rp3,53 triliun. Perinciannya berasal dari setoran PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN sebesar Rp3,29 triliun.

Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 201 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran. Tiga perusahaan baru yang ditunjuk pada Juli antara lain Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.

Lebih lanjut, Rosmauli menyatakan bahwa penerapan pajak di sektor ekonomi digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien.

"Sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field [persidangan yang setara] antara pelaku usaha konvensional dan digital," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro