Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini 9 Poin Penting UU Haji dan Umrah yang Baru Disahkan

DPR RI telah resmi mengesahkan UU Haji dan Umrah baru, salah satunya mengatur tentang pembentukan Kementerian Haji. Berikut poin-poin pentingnya.
Jemaah haji berkerumun di area tawaf dengan Kabah berselimut kain ihram, di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (18/5/2025). Bisnis/Reni Lestari
Jemaah haji berkerumun di area tawaf dengan Kabah berselimut kain ihram, di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (18/5/2025). Bisnis/Reni Lestari

Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (26/8/2025).

Pemerintah pun menyetujui poin-poin perubahan dalam beleid tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan setidaknya terdapat sembilan poin penting dari UU Haji dan Umrah yang baru.

Satu, penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan haji dan umrah sebagai penyelenggara dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Kedua, UU itu disebutnya dapat mewujudkan ekosistem haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan kerja sama dengan pihak terkait.

Ketiga memuat pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia. Hal ini berkait kelindan dengan poin keempat yakni penambahan kuota haji. 

Kelima, pengaturan pemanfaatan sisa kuota [haji]. Keenam, pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mendapatkan visa haji non-kuota,” lanjutnya.

Supratman lantas menjelaskan poin ketujuh mengenai pengaturan tanggung jawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan terhadap jemaah haji.

Sementara itu, poin kedelapan mencakup mekanisme peralihan usai perubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi kementerian.

“Dan yang terakhir, penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah,” tutur politikus Partai Gerindra ini.

Berdasarkan poin-poin tersebut, Supratman menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019. Persetujuan seluruh fraksi partai politik di DPR juga tak luput dari pertimbangan itu.

Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto menjelaskan bahwa pengesahan aturan tersebut otomatis menghapuskan keberadaan BP Haji, dan digantikan oleh instansi kementerian.

Dia juga memaparkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) perihal struktur organisasi dan tata kelola Kementerian Haji dan Umrah tengah dibahas oleh pemerintah.

"BP Haji enggak ada lagi. Anggarannya [Kementerian Haji dan Umrah] juga sendiri," kata Bambang kepada wartawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro