Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Desak RUU Ketenegakerjaan Disahkan: DPR Jangan Cuma Joget

Buruh desak DPR segera sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, naikkan upah, hapus outsourcing, dan reformasi pajak. Demo digelar di Jakarta.
Presiden Partai Buruh/KSPI Said Iqbal saat ditemui di sela-sela unjuk rasa buruh di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). JIBI/Bisnis/Reyhan Fernanda Fajarihza
Presiden Partai Buruh/KSPI Said Iqbal saat ditemui di sela-sela unjuk rasa buruh di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). JIBI/Bisnis/Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh yang berunjuk rasa di Jakarta hari ini mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Presiden Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024, UU Ketenagakerjaan yang baru tanpa Omnibus Law mesti disahkan dalam waktu 2 tahun.

Namun, hingga saat ini dia menyebut pemerintah dan DPR belum juga melakukan pembahasan terkait dengan rancangan peraturan tersebut.

"Ini sudah 1 tahun. Terus kerja DPR ngapain? Minta naik gaji doang, naik tunjangan, minta fasilitas dan joget-joget, tetapi 1 tahun meraka tidak membahas RUU Ketenagakerjaan," kata Said kepada awak media di Gerbang Utama Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Said meyakini jika pembahasan RUU Ketenagakerjaan dilakukan secara serius, maka seharusnya dapat dirampungkan dalam 2 tahun.

“Kami meyakini, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk melahirkan undang-undang baru. Kini tinggal satu tahun tersisa sebelum tenggat MK berakhir. Jika tidak, maka pemerintah dan DPR akan mencederai keadilan hukum sekaligus mengkhianati jutaan buruh,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan buruh juga mendesak agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan guna membuat efek jera bagi para koruptor.

Said kemudian menyinggung kasus korupsi yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Wamenaker Noel ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pemerasan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Selain itu, Said juga mendesak adanya revolusi pajak perburuhan dengan menghapus pajak atas THR dan pesangon. Buruh juga menuntut agar PTKP (pendapatan tidak kena pajak) naik dari Rp4,5 juta per bulan naik menjadi Rp7,5 juta per bulan, agar daya beli tetap terjaga.

"Kami juga menanti janji Presiden Prabowo Subianto yang kami cintai, yang kami hormati, yang kami dukung untuk hapus outsourcing, naikkan upah 8,5% sampai 10,5%," ujar Said.

Adapun, Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi di sejumlah provinsi dan kawasan industri besar pada hari ini, dengan berbagai tuntutan.

Berikut daftar tuntutan demo buruh 28 Agustus 2025:

1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah
2. Naikkan upah minimum tahun 2026 8,5% - 10,5%
3. Naikkan upah minimum sektoral plus 0,5% - 5% dari upah minimum 2026
4. Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK
5. Reformasi pajak perburuhan (naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon/THR/JHT, hapus diskrimisasi pajak buruh perempuan menikah)
6. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
7. Sahkan RUU Perampasan Aset - Berantas Korupsi
8. Revisi RUU Pemilu - Redesain sistem Pemilu 2029


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro