JAKARTA: Investasi di sektor perakitan otomotif pada tahun ini berpotensi tak mendapatkan keringanan pajak karena sektor ini tak tercantum dalam daftar bidang usaha yang memperoleh insentif itu.Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan Peraturan Pemerintah No. 52/2011 menghilangkan sektor perakitan otomotif dari daftar penerima insentif.Pada peraturan sebelumnya yakni PP No. 62/2008, perakitan otomotif mendapatkan insentif tersebut pada pos industri alat angkut darat.PP No. 52/2011 merupakan perubahan kedua dari PP No. 62/2008 dan PP No. 1/2007 tentang Fasilitas PPh untuk Investasi di Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu.“Saya dan anggota Gaikindo terkejut mengetahui hal ini,” kata Ketua Umum Gaikindo Sudirman M. Rusdi seusai HUT PT Astra International Tbk Ke-55 Senin (20/02).Sektor usaha yang hilang dari daftar revisi terbaru itu dialami oleh industri perakitan kendaraan bermotor roda empat/lebih yang sebelumnya tercantum dalam KBLI No. 34100 dalam PP No. 62/2008.Industri perakitan kendaraan bermotor roda empat/lebih dinilai lebih strategis menerima insentif tersebut karena terdapat aktivitas industri yang menghasilkan nilai tambah tinggi serta menggunakan proses produksi dengan biaya sangat besar.Di industri perakitan otomotif terjadi aktivitas tooling yang berhubungan dengan proses molding, dies, jig dan pengelasan (welding) yang merakit bahan baku menjadi produk utuh bernilai tambah.“Investasi yang terkait dengan perakitan untuk peralatan dan gedung tidak termasuk dalam PP No. 52/2012," katanya."Nilai investasi tooling yang meliputi dies and jig sangat besar jadi perlu didukung tax allowance. Investasi ini sebagai salah satu strategi pabrikan menciptakan model-model baru." (Bsi)
INSENTIF PAJAK: Industri perakitan tak terima keringanan
JAKARTA: Investasi di sektor perakitan otomotif pada tahun ini berpotensi tak mendapatkan keringanan pajak karena sektor ini tak tercantum dalam daftar bidang usaha yang memperoleh insentif itu.Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Heri Faisal
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
9 jam yang lalu