BISNIS.COM, AKARTA--Pengusaha tidak perlu membayar dan melakukan verifikasi dua kali untuk mendapatkan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan Forest Stewardship Council apabila dilakukan pada saat yang sama oleh operator yang sama pula.
Jesse M. Kuijper, Anggota Eksekutif The Borneo Initiative (TBI), mengungkapkan saat ini Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bersifat wajib dimiliki oleh kayu asal Indonesia, sedangkan sertifikasi Forest Stewardship Council (SFC) lebih bersifat pilihan.
Namun apabila kedua sertifikasi dilakukan dalam waktu yang sama dengan operator yang sama maka beberapa pokok verifikasi yang sama tidak perlu dilakukan dua kali sehingga harga yang dibayarkan juga semakin kecil.
"Diharapkan pada masa yang akan datang kayu-kayu akan diverifikasi sekaligus sehingga dapat mengurangi biaya, sehingga ketika melakukan ferivikasi SVLK artinya juga mendapat verifikasi FSC. Apalagi dengan adanya verifikasi kayu akan mendapatkan harga premium di pasar dunia," ujarnya (20/03).
Meski demikian dia menegaskan harga premium bukanlah tujuan utama dari perolehan sertifikasi FSC. Dia menegaskan pada saat seluruh pelaku usaha sudah tersertifikasi maka harga akan mencapai keseimbangan baru dan harga premium adalah harga normal yang baru.
"Tentu tujuannya bukan harga premium. Pasar biasanya mau membayar 15%--20% lebih mahal untuk harga kayu bersertifikasi. Namun hal itu sebenarnya harga yang normal karena kayu yang diolah dengan berkesinambungan akan meningkatkan biaya sekitar 15%--20% juga. Bagi saya ini harga yang adil bagi pengusaha," jelasnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Rahardjo Benyamin mengungkapkan saat ini harga jual kayu adalah isu sentral bagi pengsuaha lantaran harga dunia yang terus turun, sementara pemerintah Indonesia justru membebankan biaya yang semakin tinggi.
Apalagi, lanjutnya, pemerintah menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor kehutanan. Selain itu juga ada wacana dari pemerintah untuk meningkatkan Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor kehutanan.
"Saat ini harga jual dengan HPP itu hampir break event, kalau harga turun lagi pengeluaran perusahaan harus dikurangi. Sebab itu APHI berjuang untuk relaksasi aturan cost, PBB juga jangan dinaikan. Khawatir 2013 bisa turun lagi harga kayu," terangnya. (if)
SERTIFIKASI KAYU: Verifikasi Bisa Tak Perlu 2 Kali
BISNIS.COM, AKARTA--Pengusaha tidak perlu membayar dan melakukan verifikasi dua kali untuk mendapatkan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan Forest Stewardship Council apabila dilakukan pada saat yang sama oleh operator yang sama pula.Jesse
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
PPN Naik 12%, Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu
12 menit yang lalu
Apindo Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 4,9%-5,2% pada 2025
12 menit yang lalu
Biodiesel B40 Jalan 1 Januari 2025, Begini Kesiapan Pertamina
43 menit yang lalu